Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Termohon PKPU (PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM);
- Mengangkat seorang Hakim Niaga dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang Termohon PKPU (PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM);
- Mengangkat dan menunjuk Pengurus atas nama:
BAMBANG HARIANTO GINTING, S.H. yang berkantor di BOSS LAW FIRM, Gedung Arva Lantai 2 Jl. Cikini Raya, No.60. Jakarta Pusat, dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 151 AH.04.03-2021 tertanggal 12 Maret 2021.”
Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau sebagai Kurator apabila terjadi Proses Kepailitan.
- Menghukum Termohon PKPU (PT INTEGRASI JARINGAN EKOSISTEM) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |