Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
496/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst AJB Bumiputra 1912 1.SERIKAT PEKERJA NIAGA BANK JASA DAN ASURANSI/SP NIBA AJB BUMIPUTERA 1912
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, CABANG WISMA BUMIPUTERA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 496/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJB Bumiputra 1912
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SERIKAT PEKERJA NIAGA BANK JASA DAN ASURANSI/SP NIBA AJB BUMIPUTERA 1912
2PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK, CABANG WISMA BUMIPUTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menunda eksekusi pencairan rekening Pelawan di Bank BNI dengan nomor rekening 1912816164 atas nama AJB Bumiputera 1912;
  3. Memerintahkan Terlawan II untuk supaya Pelawan dapat mempergunakan uang yang ada di rekening tersebut meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum Penetapan Nomor Nomor 40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo. Nomor 13848/Bip/PHI/2023/PN.Jkt.Pst;
  4. Menyatakan batal dan tidak mengikat hukum seluruh Berita Acara Sita Eksekusi yang dibuat dan ditanda tangani Pejabat Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
  5. Menghukum Para Terlawan supaya mematuhi putusan ini;

 

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak