Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
427/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ARIF ARDIAN SUSANTO, SH.MH | BAMBANG SUNGKONO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Menteri Keuangan Republik Indonesia | 2 | Lembaga Manajemen Aset Negara,Direktorat Jenderal Kekaayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima gugatan ini secara keseluruhan;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan pengajuan perpanjangan sewa diajukan secara tertulis oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2022 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan Antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Sdr. Bambang Sungkono Nomor : PRJ. 1/MK.6/WKN.07/2020 tanggal 20 Januari 2020 tetap berlaku selayaknya undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sampai Adendum Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I ditandatangani;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah );
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |