Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst | IKE ROSMAWATI, SH | ANUGERAH SATRIA PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-06/M.1.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg Perkara : PDM-06/M.1.10/Eoh.2/01/2025
b. Status Penahanan
c. DAKWAAN KESATU
----- Bahwa ia Terdakwa ANUGERAH SATRIA PUTRA, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan November 2024 bertempat di Jl. Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : --------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa ANUGERAH SATRIA PUTRA, pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu pada bulan November 2024 bertempat di Jl. Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dengan sengaja dan melawan hukum, mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 07 November 2024 sekitar pukul 19:00 wib pada saat terdakwa sedang berada dikosan terdakwa yang beralamat di Jl. Kosan Ping Jl. Wedana Gg Afu Rt.003/003 Kelurahan Maphar Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat terdakwa bertemu dengan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI yang merupakan teman kosan terdakwa kemudian terdakwa menawarkan sebuah pekerjaan disebuah toko roti sebagai packing roti lalu untuk meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI terdakwa menjanjikan bahwa saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI akan mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya dan sedang dibutuhkan karyawan sebanyak 3 (tiga) orang, setelah itu saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI merasa tertarik karena upah atau gaji sebesar Rp. 175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) perharinya seperti yang dijanjikan oleh terdakwa lalu guna meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI kemudian terdakwa mengajak saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI untuk bertemu di Plaza Gajah Mada Lantai 2 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat dengan alasan akan dilakukan Interview. Selanjutnya keesokkan harinya, Pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 terdakwa bertemu dengan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH yang merupakan teman dari korban SITI HANA dan saksi korban RACHMA ANGGIANINSI yang juga tertarik untuk bekerja sebagai packing roti ditempat yang dijanjikan oleh terdakwa lalu setelah terdakwa bertemu kemudian terdakwa kembali meyakinkan saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH bahwa terdakwa meminta saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan KHOFIFATUS SAADAH untuk mengisi Form Pendaftaran Pekerjaan lalu ketika saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan KHOFIFATUS SAADAH sedang mengisi Form Pendaftaran Pekerjaan lalu terdakwa meminta 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik saksi korban ANNA, 1 (satu ) unit HP Oppo F9 milik saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan 1 (satu) unit HP Vivo Y15 milik saksi korban KHOFIFATUS SAADAH dengan alasan berpura-pura akan mengInstal Aplikasi Absen Karyawan di Hp masing-masing saksi korban lalu setelah berhasil meyakinkan para saksi korban dan setelah berhasil menguasai ketiga Hp para saksi korban tersebut kemudian terdakwa langsung melarikan diri dengan membawa ketiga Hp milik saksi korban SITI HANA, saksi korban RACHMA ANGGIANINSI dan saksi korban KHOFIFATUS SAADAH, setelah itu terdakwa langsung menjual 1 (satu) unit HP Oppo A38 milik saksi korban ANNA sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu 1 (satu ) unit HP Oppo F9 milik saksi korban RACHMA ANGGIANINSI berhasil dijual seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan terakhir terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Vivo Y15 milik saksi korban KHOFIFATUS SAADAH sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) di Market Place Facebook dengan menggunakan akun palsu terdakwa.
Jakarta, 10 JANUARI 2025
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |