Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst PT. Gardamas Citra Perkasa PT. PPRSH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 18 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Gardamas Citra Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKA WIDYANINGSIH, SHPT. Gardamas Citra Perkasa
Tergugat
NoNama
1PT. PPRSH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 104/APTKEB-GCP/XI/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan & Pemeliharaan Kolam Renang di Apartemen Puri Kemayoran adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enampuluh juta rupiah) ditambah dengan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 260.000.000,-x 24 % (6% x 4 tahun) = Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga rekening atas nama PPRSH (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian) Apartemen Puri Kemayoran; 7. Menyatakan mengabulkan permintaan provisi Penggugat terhadap

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak