Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 104/APTKEB-GCP/XI/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kebersihan & Pemeliharaan Kolam Renang di Apartemen Puri Kemayoran adalah sah menurut hukum; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enampuluh juta rupiah) ditambah dengan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp. 260.000.000,-x 24 % (6% x 4 tahun) = Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga rekening atas nama PPRSH (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian) Apartemen Puri Kemayoran; 7. Menyatakan mengabulkan permintaan provisi Penggugat terhadap |