Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
521/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst Sutinah 1.EDY DERAHIM
2.DHARMANTO KUSMAJADI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 521/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sutinah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDY DERAHIM
2DHARMANTO KUSMAJADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan membenarkan dalil Pembantah serta mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang   beritikad baik.
  3. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 051/2015/ Eks., Jo. Perkara No.112/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst., Jo. No. 374/PDT/2010/PT.DKI.
  4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 39 / Cempakah Putih / 2001  Tertanggal 29 Mei 2001 yang diterbitkan oleh  ILYAS ZAINI, SH -  Notaris / PPAT di Jakarta adalah tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan Akta Jual Beli No.37/2005 tertanggal 24 Januari 2005  yang ditandatangani oleh DHARMANTO KUSMAJADI selaku penjual dan EDY DERAHIM selaku pembeli atas objek sengketa  dihadapan DARBI, SH – Notaris / PPAT di Jakarta adalah tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan Pembantah adalah  pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di atasnya yang terletak di Jalan Rawa Selatan II No. 3 RT.010/RW.07, Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Hak Milik No.25/Kampung Rawa seluas 298 M2 (dua ratus sembilan puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama EDY DERAHIM.
  7. Menyatakan Terbantah I dan Terbantah II melakukan perbauatan melawan hukum yang merugikan Pembantah.
  8. Menghukum Terbantah I uhntuk mengembalikan atau menyerahkan SHM No.25/Kampung Rawa tercatat atas nama EDY DERAHIM kepada Pemabantah.
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila Tergugat I lalai menyerahkan asli SHM No.25/Kampung Rawa kepada Penggugat terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang teta
  10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak