Petitum |
- Menerimah dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan Permohonan Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah/gaji berikut dengan denda keterlambatan;
Para
Penggugat
|
Keterlambatan
Upah
|
Denda
Keterlambatan
|
Total
Keseluruhan
|
Penggugat I
|
Rp. 50.912.500
|
Rp. 30.281.250
|
Rp. 81.193750
|
Penggugat II
|
Rp. 34.541.250
|
Rp. 26.212.500
|
Rp. 62.753.750
|
Penggugat III
|
Rp. 22.632.250
|
Rp. 14.400.000
|
Rp. 37.032.250
|
Penggugat IV
|
Rp. 49.612.500
|
Rp. 29.093.750
|
Rp. 78.706.250
|
Penggugat V
|
Rp. 21.730.000
|
Rp. 14.250.000
|
Rp. 35.980.000
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagaimana disebutkan di atas secara tunai dengan rincian sebagai berikut:
Para
Penggugat
|
Pesangon
|
Penghargaan masa kerja
|
Penggantian hak
|
Total
Keseluruhan
|
Penggugat I
|
Rp. 109.012.500
|
Rp.121.125.000
|
Rp.5.814.000
|
Rp.235.951.500
|
Penggugat II
|
Rp. 72.675.000
|
Rp. 64.600.000
|
Rp. 3.876.000
|
Rp. 141.151.000
|
Penggugat III
|
Rp. 35.501.520
|
Rp. 17.750.760
|
Rp. 2.840.121,6
|
Rp. 56.092.401,6
|
Penggugat IV
|
Rp. 113.457.465
|
Rp.100.851.080
|
Rp. 6.051.064,8
|
Rp. 220.359.609,8
|
Penggugat I V
|
Rp. 20.200.000
|
Rp. 10.100.000
|
Rp. 2.424.000
|
Rp. 32.724.000
|
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari jika Tergugat tidak melaksanakan putusan.
- Menghukum Tergugat agar melakukan putusan ini terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya (uit vor baar bij voraad);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan hukum yang berlaku, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |