Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
349/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst JULIATI HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 349/Pdt.P/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 16 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JULIATI HADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HONORATUS S. HUAR NONING, SH., MHJULIATI HADI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk menyebut dan mencatatkan namanya untuk selanjutnya nama yang digunakan sesuai Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta (NIK: 3171066707650002) dan Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta (NIK: 3171066707650002), yaitu JULIATI HADI dalam seluruh dokumen hukum yang dimiliki, baik sebelum maupun sesudah diajukannya permohonan ini;
  3. Menetapkan PEMOHON yang bernama: MEI ING, YULIANTI HADI, JULIATI TANOESOEDIBJO (YULIANTI HADI) dan JULIATI HADI adalah satu orang yang sama;
  4. Menetapkan perubahan nama PEMOHON sebagai Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dengan nomor 84/SPJT/KDT/VII/1994 tertanggal 18 Juli 1994, yang dicatat di Buku Register Notaris Djedjem Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta dengan No. 521/VII/1994 tanggal 18 Juli 1994, dan addendum melalui suatu akta dengan No. 24 tertanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Krishna Sanjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya atas nama JULIATI TANOESOEDIBJO (YULIANTI HADI) HADI menjadi atas nama JULIATI HADI (TERMOHON);
  5. Menetapkan perubahan nama PEMOHON sebagai Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dengan nomor 85/SPJT/KDT/VII/1994 tertanggal 18 Juli  1994, yang dicatat di Buku Register Notaris Djedjem Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta dengan No. 522/VII/1994 tanggal 18 Juli 1994, dan addendum melalui suatu akta dengan No. 26 tertanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Krishna Sanjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya atas nama JULIATI TANOESOEDIBJO (YULIANTI HADI) HADI menjadi atas nama JULIATI HADI (PEMOHON);
  6. Menetapkan perubahan nama PEMOHON sebagai Pembeli dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dengan nomor 85/SPJT/KDT/VII/1994 tertanggal 18 Juli  1994, yang dicatat di Buku Register Notaris Djedjem Widjaja, S.H., Notaris di Jakarta dengan No. 523/VII/1994 tanggal 18 Juli 1994, dan addendum melalui suatu akta dengan No. 26 tertanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat dihadapan Krishna Sanjaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya atas nama JULIATI TANOESOEDIBJO (YULIANTI HADI) HADI menjadi atas nama JULIATI HADI (PEMOHON);
  7. Menetapkan perubahan nama PEMOHON dalam Sertipikat Hak Milik No. 516/Kopo yang diterbitkan pada tanggal 21 September 1994 sebagai pemegang hak yang sebelumnya atas nama YULIANTI HADI menjadi atas nama JULIATI HADI (PEMOHON);
  8. Menetapkan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak