Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
473/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Sumantri Slamet Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 473/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumantri Slamet
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Maria Yudithia Bayu Hapsari, S.H.Sumantri Slamet
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1)    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2)    Menetapkan bahwa nama-nama yang tercantum pada dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.    SUMANTRI SLAMET, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3171061511540001 yang dikeluarkan Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Pusat dan berlaku seumur hidup;
b.    SUMANTRI SLAMET, berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No. 3171062401110016 tanggal 18 Agustus 2021 yang dikeluarkan Kasudin Dukcapil Jakarta Pusat;
c.    SOEMANTRI, berdasarkan Akta Kelahiran No. 1701/1954 tanggal 25 November 1954 yang dikeluarkan Catatan Sipil (Golongan Indonesia) Jakarta;
d.    SUMANTRI, berdasarkan Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA) Kanisius Jakarta No: 008838 tanggal 9 Desember 1972, Jurusan Ilmu Pasti/Ilmu Pengetahuan Alam;
e.    SUMANTRI SLAMET IMAN SANTOSO, berdasarkan Ijazah Strata-1 dari Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pasti dan Ilmu Alam Jakarta Nomor: 204/S/’78 tanggal 31 Januari 1978 dengan gelar Sarjana Ilmu Pasti dan Ilmu Alam Jurusan Matematika;
f.    Drs. SUMANTRI bin Slamet I.S., berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 167/05/1981 tanggal 31 Mei 1981 yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
g.    SUMANTRI SLAMET, berdasarkan Ijazah Strata-2 dari University of Illinois dengan gelar Master of Science sebagaimana Otentifikasi Duta Besar Republik Indonesia di Washington DC No: Pend/Ot/022/’83 tanggal 29 Maret 1983;
h.    SUMANTRI SLAMET, berdasarkan Ijazah Strata-3 dari University of Illinois dengan gelar Doctor of Philosophy sebagaimana Otentifikasi Duta Besar Republik Indonesia di Washington DC No: Pend/Ot/030/’84 tanggal 23 Maret 1984;
i.    RADEN SOEMANTRI SLAMET IMAN SANTOSO, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 83/Cikini tanggal 14 November 1990 atas sebidang tanah di Jl. Cimandiri No. 26 RT.006/04, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
j.    RADEN SUMANTRI, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 759/Bangka tanggal 20 April 1998 atas sebidang tanah yang beralamat di Jl. Asem RT.008/01, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
k.    SUMANTRI SLAMET, berdasarkan Paspor No. X1197147 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan berlaku dari tanggal 10 September 2021 sampai dengan 10 September 2026;
l.    SUMANTRI SLAMET, berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No: 06.069.580.6-071.000 yang dikeluarkan KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
adalah benar merupakan satu orang yang sama, yaitu Pemohon sesuai dengan identitas yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3171061511540001 yang dikeluarkan Provinsi DKI Jakarta Kota Jakarta Pusat dan berlaku seumur hidup, di mana nama yang digunakan Pemohon saat ini dan untuk seterusnya adalah sesuai dengan KTP tersebut yaitu SUMANTRI SLAMET.

3)    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mencatatkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama, sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk mengurus dokumen-dokumen yang terkait.

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan sepatutnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak