Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst 1.Budiman Abdul Karib, SH, MH
2.Luki Dwi Nugroho
3.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
4.Tonny Frengky Pangaribuan
5.Diky Wahyu Ariyanto
6.Richard Marpaung
7.Meyer Volmar Simanjuntak
8.Erlangga Jayanegara
9.Muhammad Hadi
ANJAR SULISTIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 95/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 73/TUT.01.03/24/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Budiman Abdul Karib, SH, MH
2Luki Dwi Nugroho
3Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
4Tonny Frengky Pangaribuan
5Diky Wahyu Ariyanto
6Richard Marpaung
7Meyer Volmar Simanjuntak
8Erlangga Jayanegara
9Muhammad Hadi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJAR SULISTIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ANJAR SULISTIYONO selaku Kepala Bidang Pengembangan Pusat Data Dan Informasi (Pusdatin) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan MAX RULAND BOSEKE selaku Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS) Tahun Anggaran 2014 dan WILLIAM WIDARTA selaku Direktur CV DELIMA MANDIRI sekaligus pengendali PT TRIKARYA ABADI PRIMA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan Maret 2013 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor BASARNAS yang beralamat di Jalan Angkasa Blok B. 15 No. Kav 2 – 3, Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melanggar ketentuan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, diantaranya Pasal 5 tentang Prinsip-Prinsip Pengadaan, Pasal 6 tentang Etika Pengadaan, Pasal 66 Ayat (7) tentang Penyusunan HPS, Pasal 83 ayat 1 huruf (e) tentang Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal, Pasal 87 Ayat (3) tentang larangan mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Subbab Pengalihan dan/atau Subkontrak, dalam Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan SAR Nasional tahun 2014, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya WILLIAM WIDARTA sebesar Rp17.944.580.000,00 (tujuh belas miliar sembilan ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan memperkaya MAX RULAND BOSEKE sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.444.580.000,00 (dua puluh miliar empat ratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya