Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
826/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH FIKRI ANTONIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 826/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-850/M.1.10/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI ANTONIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/M.1.10/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

FIKRI ANTONIUS.

Tempat Lahir

:

Talang Ubi.

Umur/Tgl.Lahir

:

30 tahun/05 Agustus 1994.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

  • Talang Ojan LK. II RT.04 RW.02. Kel. Talang Ubi Utara, Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir Prov. Sumatera Selatan.
  • (kontrakan) Kampung Bali Tanah Abang Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas (Tukang angkut barang di pasar Tanah Abang).

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 28 September 2024 s/d 17 Oktober 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI Jakpus sejak tanggal 18 Oktober 2024 s/d 26 Nopember 2024
  • Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 25 Nopember 2024 s/d 14 Desember 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa FIKRI ANTONIUS pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat Jalan KS.Tubun Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 14.00 WIB untuk ke-30 (tiga puluh) kalinya atau setidak-tidaknya sejak sekira bulan April 2024 terdakwa menemui sdr.ROSIDI (DPO) di Jl.KS.Tubun Patamburan Tanah Abang dan membeli obat keras Tramadol sebanyak 9 (sembilan) strip atau sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan sistem pembayarannya obat Tramadol terdakwa ambil dulu dengan harga yang disepakati untuk setiap 5 (lima) strip atau 50 (lima) puluh butir seharga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali seharga Rp.25.000,-(dua pulu lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) stripnya sehingga keuntungan terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) jika 5 (lima) strip atau 50 (lima puluh) butir terjual, dan pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 telah terjual sebanyak 20 (dua puluh) butir, namun sekira jam 14.00 WIB sewaktu terdakwa sendirian menawarkan obat keras Tramadol kepada siapa saja yang melintas di Jalan KS.Tubun Kebon Melati Tanah Abang tiba-tiba dihampiri dan ditangkap oleh saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan menyita barang bukti obat keras Tramadol yang sedang dipegang di tangan kanan terdakwa sebanyak 70 (tujuh puluh) butir berikut selembar uang hasil penjualan pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah); selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dan saksi ARYA JINGGA (Berkas terpisah) dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu berupa obat keras Tramadol tersebut tidak memenuhi persyaratan label/penandaan karena tidak mencantumkan seluruh informasi minimal yang wajib dicantumkan, selain itu untuk mendapatkan obat keras tramadol ini harus menggunakan resep dokter dan tidak bisa dijual bebas / sembarangan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 24 Oktober 2024 No.LAB:5568/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti setelah disisihkan berupa sebungkus kemasan strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 2,3670 (dua koma tiga enam tujuh nol) gram tersebut adalah benar tidak mengandung Golongan dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol yang mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA :

----Bahwa terdakwa FIKRI ANTONIUS pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat Jalan KS.Tubun Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 14.00 WIB untuk ke-30 (tiga puluh) kalinya atau setidak-tidaknya sejak sekira bulan April 2024 terdakwa menemui sdr.ROSIDI (DPO) di Jl.KS.Tubun Patamburan Tanah Abang dan membeli obat keras Tramadol sebanyak 9 (sembilan) strip atau sebanyak 90 (sembilan puluh) butir dengan sistem pembayarannya obat Tramadol terdakwa ambil dulu dengan harga yang disepakati untuk setiap 5 (lima) strip atau 50 (lima) puluh butir seharga Rp.110.000,-(seratus sepuluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali seharga Rp.25.000,-(dua pulu lima ribu rupiah) setiap 1 (satu) stripnya sehingga keuntungan terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) jika 5 (lima) strip atau 50 (lima puluh) butir terjual, dan pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 telah terjual sebanyak 20 (dua puluh) butir, namun sekira jam 14.00 WIB sewaktu terdakwa sendirian menawarkan obat keras Tramadol kepada siapa saja yang melintas di Jalan KS.Tubun Kebon Melati Tanah Abang tiba-tiba dihampiri dan ditangkap oleh saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN dibantu 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan menyita barang bukti obat keras Tramadol yang sedang dipegang di tangan kanan terdakwa sebanyak 70 (tujuh puluh) butir berikut selembar uang hasil penjualan pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah); selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dan saksi ARYA JINGGA (Berkas terpisah) dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian dalam hal sediaan farmasi berupa obat keras Tramadol tersebut, melainkan terdakwa hanyalah tukang angkut barang di pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, selain itu untuk mendapatkan obat keras tramadol ini harus menggunakan resep dokter dan tidak bisa dijual bebas / sembarangan.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 24 Oktober 2024 No.LAB:5568/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti setelah disisihkan berupa sebungkus kemasan strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm berat netto seluruhnya 2,3670 (dua koma tiga enam tujuh nol) gram tersebut adalah benar tidak mengandung Golongan dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet warna putih tersebut adalah Tramadol yang mempunyai khasiat sebagai analgesik (pereda nyeri) kuat.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jakarta, 25 Nopember 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya