Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | 1.MUHAMMAD MA'RUF, SH 2.SUPARJAN, SH. 3.HADZIQOTUL A, SH 4.Anneke Setiyawati, SH |
1.MARHASAN Alias HASAN Bin GEDI YUSUF 2.ANDRI SETIAWAN Alias KADIR Bin INO |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Apr. 2021 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Apr. 2021 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-193/M.1.10/Epp.2/04/2021 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa | |||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | ----Bahwa ia Terdakwa MARHASAN bersama Terdakwa II ANDRI SETIAWAN pada hari Senin tanggal 28 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam bulan September tahun 2020 bertempat di rumah RESY ESI di Jalan H. Ung No. 1 RT.01/RW.02 Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengambil sepeda motor Honda Beat Tahun 2017 Nopol B-3227-PDX warna merah putih yang sebagian atau seluruhnya milik CHAIRUL HANAFIAH dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu --------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |