1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Almarhum Bapak Seokarna telah meninggal dunia pada tanggal 14 Februari 1991;
3. Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan Akta Kematian Almarhum Bapak Soekarna di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Jakarta Pusat;
4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Jakarta pusat untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Almarhum Bapak Soekarna dimaksud sebagaimana mestinya dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama Almarhum Bapak Soekarna:
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;
|