Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst Dhikma Heradika, S.H. 1.DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm)
2.MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 895/M.1.10/Enz.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dhikma Heradika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm)[Penahanan]
2MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-431/M.1.10/Enz.2/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

       Terdakwa I :

1.

Nama lengkap

:

DANI ARDIANSYAH BIN H ASMAT (ALM)

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Th/09 April 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Bayem II No. 24 RT 009/012 Kel. Gandaria Utara Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

 

2.

Terdakwa II

Nama lengkap

 

:

 

MUHAMMAD FAISAL ALIAS ICAL BIN AGUS NURCHOLIS

Tempat lahir

:

Tegal

Umur/tanggal lahir

:

34 Th/22 Maret 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Pancoran Barat II RT 06/06 Kel. Pancoran Kec. Pancoran Jakarta Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm)

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak 30 September 2024 s/d 19 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, Sejak 20 Oktober 2024 s/d 28 November 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

Rutan, Sejak 29 November 2024 s/d 28 Desember 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

5.

Diperpanjang PN JP

:

Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, Sejak 30 September 2024 s/d 19 Oktober 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, Sejak 20 Oktober 2024 s/d 28 November 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

Rutan, Sejak 29 November s/d 28 Desember 2024

 

4.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, Sejak 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024

 

5.

Diperpanjang PN JP

:

Rutan, Sejak 31 Desember 2024 s/d 29 Januari 2025

 

 

 

  1.  

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA :

------------- Bahwa Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Modern Town Market Babakan,Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Provinsi Banten atau setidaknya dalam tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Namun, berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili perkara mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Kota Tangerang dimana tindak pidana tersebut dilakukan “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS menelfon Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) untuk menyuruh Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) mengambil paket narkotika jenis sabu, karena sebelumnya Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS telah memesan narkotika jenis sabu dari sdr HERU (DPO) sebanyak 49,2 (empat puluh sembilan koma dua) gram seharga Rp 42.500.000,- (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS mengatakan bahwa nomor telfon Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) telah diberikan kepada seseorang yang akan mengantar paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) di hubungi melalui chat whatsapp oleh seseorang yang tidak di kenal yang mengirimkan lokasi dengan chat/pesan “KALAU SUDAH SAMPAI KABARIN”, selanjutnya setelah menerima pesan tersebut Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) langsung berangkat menuju lokasi yang di maksud dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 No Pol B 4167 SNJ. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) tiba di lokasi yang diberikan yaitu di daerah Modern Town Market,Babakan,Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, Provinsi Banten kemudian Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) menunggu arahan selanjutnya. Selanjutnya Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) kembali dikirimkan pesan whatsapp yang berisi lokasi dan foto tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) langsung menuju lokasi tersebut lalu setelah sampai di lokasi Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) mengambil 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 49,2 (empat puluh sembilan koma dua) gram yang di taruh di selipan rumput bawah pohon sesuai arahan yang diberikan dari nomor orang yang tidak Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) kenal tersebut. Selanjutnya Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) kembali ke kostan yang beralamat di Jl Peninggaran Timur II No 4 RT 5 RW 9 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saat sampai di depan kamar kost Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) ditangkap oleh saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat yang sebelumnya melakukan pemantauan di sekitar lokasi kostan tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 49,2 gram dan uang tunai senilai Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil keuntungan mengambil narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kiri Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm). Selanjutnya saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN masuk ke dalam kamar kostan tersebut untuk melakukan pemeriksaan kemudian di dalam kamar tersebut didapati Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A10 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A53 warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS untuk berkomunikasi. Kemudian saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 No Pol B 4167 SNJ yang digunakan oleh Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) sebagai alat transportasi dalam mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 6171 / NNF / 2024 Senin tanggal 18 November 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,4394 (empat tujuh koma empat tiga sembilan empat) gram yang diberi nomor barang bukti 7890/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama DANI ARDIANSYAH bin h ASMAT dan MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa Tedakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT dan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di kost yang beralamat di Jl Peninggaran Timur No 4 RT 5 RW 9 Kelurahan Kebayoran Lama, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Namun, berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili perkara mengingat tempat Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar pukul 21.30 WIB saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Jakarta Pusat sedang melakukan penyelidikan di daerah Tanah Abang Jakarta Pusat. Selanjutnya saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN menuju lokasi tersebut untuk melakukan pengamatan kemudian saat sampai di lokasi yang dimaksud sekitar pukul 22.30 WIB saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN melihat seorang laki-laki yaitu Tedakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT yang baru tiba di kost tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 No Pol B 4167 SNJ. Selanjutnya saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu berat brutto 49,2 (empat sembilan koma dua) gram dan uang tunai senilai Rp 16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang merupakan sisa uang hasil keuntungan mengambil narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana kiri Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm). Selanjutnya saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN masuk ke dalam kamar kostan tersebut untuk melakukan pemeriksaan kemudian di dalam kamar tersebut didapati Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A10 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Iphone 7 plus warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A53 warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS untuk berkomunikasi. Kemudian saksi ROHMAN, saksi MOCHAMMAD FADLY dan saksi ALDO JONATHAN juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020 No Pol B 4167 SNJ yang digunakan oleh Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) sebagai alat transportasi dalam mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa I DANI ARDIANSYAH bin H ASMAT (alm) dan Terdakwa II MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO. LAB : 6171 / NNF / 2024 Senin tanggal 18 November 2024 oleh YUSWARDI, S.Si,Apt, M.M dan PRIMA HAJATRI, S.Si, M.Farm terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,4394 (empat tujuh koma empat tiga sembilan empat) gram yang diberi nomor barang bukti 7890/2024/NF yang disita dari Terdakwa bernama DANI ARDIANSYAH bin h ASMAT dan MUHAMMAD FAISAL alias ICAL bin AGUS NURCHOLIS diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Kementerian Kesehatan RI ataupun instansi lain yang berwenang.

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

 

 

 

Jakarta, 18 Desember 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                 

 

 

 

 

DHIKMA HERADIKA, SH

Ajun Jaksa NIP. 199503052018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya