Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANNEKE SETIYAWATI, SH ICHYAR alias AYAH IYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-590/M.1.10/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNEKE SETIYAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ICHYAR alias AYAH IYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

                                                                   SURAT DAKWAAN

  NO. REG. PERKARA :PDM –269/M.1.10/08/2024

                                                                                                                      

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

Ichyar Als Ayah Iyar

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur/Tanggal Lahir

:

49 tahun / 21 Juni 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Paseban Barat Rt.003/003 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tuna karya

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Ditahan oleh penyidik di Rutan, sejak tanggal 01 Juni 2024 s/d tanggal 20 Juni 2024;
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024 ;
  • Diperpanjang penahannya oleh Ketua PN Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d tanggal 28 September 2024 (PN I) ;
  • Ditahan oleh Kajari Jakarta Pusat di Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 09 September 2024..

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

----------Bahwa terdakwa Ichyar Als Ayah Iyar pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Bendungan Paseban Jalan Paseban Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 17.00 wib terdakwa mendatangi sdr.Dahlan (DPO) di Bendungan Paseban Jalan Paseban Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa bertemu sdr.Dahlan, terdakwa memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr.Dahlan lalu sdr.Dahlan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram kemudian terdakwa pulang kerumah yang terletak di Jalan Paseban Barat Rt.003/003 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Didalam rumah, terdakwa membetrik narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dan 4 (empat) paket seharga Rp.100.000,-, dan tidak lama kemudian ada pembeli yang membeli 3 paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara sisanya terdakwa simpan namun pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah, tiba-tiba masuk beberapa orang berpakaian preman yang ternyata adalah anggota Satresnarkoba Polsek Senen yang langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,35 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna krem, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Senen;
        • Bahwa keuntungan terdakwa dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan keuntungan dapat mengkonsumsi gratis ;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2635/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 0,0368 (nol koma nol tiga enam delapan) gram diberi nomor barang bukti 2742/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0385 (nol koma nol tiga delapan lima) gram diberi nomor barang bukti 2743/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1463 (nol koma satu empat enam tiga) gram diberi nomor barang bukti 2744/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 2742/2024/NF s.d 2744/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa terdakwa dalam menjadi perantara dalam jual beli narkotika, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

 

Atau

Kedua

-------------- Bahwa terdakwa Ichyar Als Ayah Iyar pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Bendungan Paseban Jalan Paseban Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Awalnya pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 17.00 wib terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram dari sdr.Dahlan (DPO) lalu terdakwa pulang kerumah yang terletak di Jalan Paseban Barat Rt.003/003 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat. Didalam rumah, terdakwa membetrik narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) dan 4 (empat) paket seharga Rp.100.000,-, dan tidak lama kemudian ada pembeli yang membeli 3 paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sementara sisanya terdakwa simpan namun pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira jam 14.00 wib saat terdakwa sedang berada dirumah, tiba-tiba masuk beberapa orang berpakaian preman yang ternyata adalah anggota Satresnarkoba Polsek Senen yang langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,35 gram, 0,15 gram, 0,17 gram, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna krem, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polsek Senen ;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2635/NNF/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K.,. selaku Kabid Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Badan reserse Kriminal Polri, dapat disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan krisal warna putih dengan berat netto 0,0368 (nol koma nol tiga enam delapan) gram diberi nomor barang bukti 2742/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0385 (nol koma nol tiga delapan lima) gram diberi nomor barang bukti 2743/2024/NF, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1463 (nol koma satu empat enam tiga) gram diberi nomor barang bukti 2744/2024/NF, dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor 2742/2024/NF s.d 2744/2024/NF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu, tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan RI maupun badan yang berwenang lainnya.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

 

Jakarta, 21 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ANNEKE SETIYAWATI, SH.

                                                                                                        JAKSA MADYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya