Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
Primair
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Status Hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah BATAL DEMI HUKUM dan DEMI HUKUM menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak dibacakannya Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas lA Khusus;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan yang melanggar ketentuan tentang ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak PENGGUGAT berupa Pesangon atas masa kerja 3 tahun (36 bulan), Tunjangan Hari Raya (THR), selisih iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Pajak Pph21 / Npwp, Upah Lembur, Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan perobatan 15 % dari total pesangon dan Penghargaan masa kerja sebagai berikut ;
- Uang Pesangon masa kerja 3 tahun (36 bulan) yaitu
4 kali upah x Rp6.120.000,- (upah/bulan) = Rp24.480.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja yaitu 2 kali upah x Rp 6.120.000 (Upah/bulan)
= Rp 12.240.000
- Uang Penggantian Hak Tunjangan Perumahan dan Perobatan sebesar 15% dari total pesangon dan Uang Penghargaan masa kerja = Rp 5.508.000,-
- Tunjangan Hari Raya (THR) 1 Bulan Upah = Rp6.120.000,-
- Selisih kurang bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai perhitungan dalam Posita Dalil Gugatan Butir 13 = Rp 4.013.744,-
- BPJS KESEHATAN (Rp6.120.000,- upah) x 5% (iuran bpjs kesehatan ) x 36 bulan (masa kerja) = Rp11.016.000,-
- Potongan Pajak Pph21 NPWP (Rp6.120.000,- upah) x 5% potongan pajak penghasilan x 36 bulan (masa kerja) = Rp11.016.000,- dan/atau dapat menyerahkan bukti potong pajak apabila memang sudah dibayarkan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Maka, (a + b + c + d + e + f + g) = Hasil
(a) Rp 24.480.000 + (b) Rp12.240.000 + (c) Rp5.508.000 + (d) Rp6.120.000 + (e) Rp 4.013.744 + (f) Rp 11.016.000 + (g) Rp 11.016.000,- = Rp 74.393.744,-
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar UPAH PROSES sejak diputus hubungan kerja secara sepihak oleh TERGUGAT dan/atau selama PENGGUGAT melakukan upaya hukum baik di pengadilan tingkat pertama maupun di tingkat mahkamah agung sebesar Rp 6.120.000 setiap bulan hingga adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap/INKRAH (Incracht Van Gewijd).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda dan Bunga Keterlambatan Upah Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja sesuai pasal 61 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan yaitu sebesar 50% Denda Keterlambatan + 5 % suku bunga bank setiap bulan keterlambatan dengan perhitungan Rp 36.720.000 ( Pesangon & Penghargaan masa kerja) x 55% (Denda keterlambatan & bunga) = Rp 20.196.000 tiap bulannya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan UPAH LEMBUR yang selama ini tidak Pernah dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan a quo pada butir 11 dan butir 12.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untu membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan dan memerintahkan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh harta benda milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk pada putusan;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Subsidair
Apabila majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|