Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst | PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO atau AYAM GEPREK BENSU | 1.RUBEN SAMUEL ONSU 2.PEMERINTAH RI Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Cq DITJEN HKI Cq DIREKTORAT CIPTA DAN DESAIN INDUSTRI |
Putusan Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | DALAM PROVISIONIL : 1. Mengabulkan gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan segala kegiatan membuat dan/atau memproduksi, menggunakan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan makanan dan/atau minuman dari bisnis miliknya yang menggunakan kemasan kotak pembungkus dengan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu ; 3. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan provisional ini ; 4. Menetapkan biaya perkara dalam putusan provisionil ini sesuai dengan hukum yang berlaku ;
DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat dan/atau memproduksi (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan Desain Kemasan Kotak Pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” didalam memperdagangkan, memasarkan dan/atau mengedarkan bisnis makanan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” milik Penggugat ; 3. Menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik Tergugat I; 4. Memerintahkan Direktorat Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel onsu dalam Daftar Umum Desaian Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desian Industri ; 5. Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan perbuatan dan/atau memproduksi, menggunakan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan, menjual kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman yang menggunakan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel onsu ; 6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000.- ( seratus millyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, dengan perincian : 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan masing-masing Tergugat I dan Tergugat II dalam melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum ;
Atau : “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |