Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
628/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Sulistyo Djunaida PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), c.q. kantor cabang BRI Tanah Abang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 628/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap akta Perjanjian Perpanjangan dan Suplesi Kredit Modal Kerja (Perjanjian) No.3 tanggal 16-9-2015 antara Penggugat dan Tergugat ;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak