Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
538/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si 1.YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
2.Ketua Pembina YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
3.Ketua Pengurus, Sekretaris, Bendahara YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
4.Dr. drg. H. Hermanto, JM, M.M.,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 538/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.M., M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
2Ketua Pembina YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
3Ketua Pengurus, Sekretaris, Bendahara YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
4Dr. drg. H. Hermanto, JM, M.M.,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pengawas YAYASAN UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
2Rektor Universitas UNIVERSITAS PROF. Dr. MOESTOPO
3KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PERTANAHAN DKI JAKARTA Cq KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAKARTA SELATAN
4Notaris Aristiawan Dwi Putranto, S.H, M.Kn.,
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Dokumen Surat Pernyataan dan Kuasa No. 24, tanggal 14 Desember 2021 adalah Perjanjian (Kesepakatan) yang sah dan mengikat bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT I.
  3. Menyatakan TERGUGAT I  telah Wanprestasi (Ingkar Janji).

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak