Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst SHENZHEN MEIXIXI CATERING MANAGEMENT CO., LTD. PT. MULTI SAFE INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHENZHEN MEIXIXI CATERING MANAGEMENT CO., LTD.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. MULTI SAFE INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pencipta, pendaftar dan pemilik pertama dari merek A black and white logo of a person with a hammer
 Description automatically generateddi Indonesia dan di dunia untuk jenis-jenis jasa yang termasuk dalam kelas 43;
  3. Menyatakan bahwa, Penggugat mempunyai hak tunggal/khusus atas merek terkenal A black and white logo of a person with a hammer
 Description automatically generatedmilik Penggugat di Indonesia;
  4. Menyatakan bahwa, Merek A person drinking from a cup
 Description automatically generatedmilik Tergugat daftar No. IDM001061924 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal A black and white logo of a person with a hammer
 Description automatically generated milik Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa pendaftaran merek A person drinking from a cup
 Description automatically generated Daftar No. IDM001061924 atas nama Tergugat pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
  6. Membatalkan pendaftaran merek A person drinking from a cup
 Description automatically generated Daftar No. IDM001061924 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia dengan segala akibat hukumnya;
  7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga Jakarta untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  8. Memerintahkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia untuk mentaati Putusan Pengadilan Niaga dengan mencatat pembatalan dan mencoret pendaftaran merek A person drinking from a cup
 Description automatically generatedDaftar No. IDM001061924 atas nama Tergugat serta mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RepubIik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 92 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak