Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | RACHDITYO PANDU W, SH | Titin Fitriani, S.E. | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3372/M.1.10/Ft.1/10/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan saksi EKA JADI JAYA BUKIT, ST., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, antara bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan April tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di kantor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8-10 Jakarta Pusat, atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa bersama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. Perbuatan terdakwa TITIN FITRIANI, SE. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SUBSIDIAIR Perbuatan Terdakwa TITIN FITRIANI, SE. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |