Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst RACHDITYO PANDU W, SH Titin Fitriani, S.E. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-3372/M.1.10/Ft.1/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1RACHDITYO PANDU W, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Titin Fitriani, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa Terdakwa TITIN FITRIANI, SE. selaku Asisten Senior Manager Divisi Operasional Monitoring PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) bersama-sama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE. selaku Direktur Komersial PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dan saksi EKA JADI JAYA BUKIT, ST., selaku direktur PT. Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi, antara bulan Oktober tahun 2016 sampai dengan bulan April tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di kantor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Jl. Abdul Muis No. 8-10 Jakarta Pusat, atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183/KMA/XII/2010 tanggal 28 Desember 2010, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa bersama dengan saksi TRISILO ARI SETYAWAN, SE.

Perbuatan terdakwa TITIN FITRIANI, SE. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

              SUBSIDIAIR

Perbuatan Terdakwa TITIN FITRIANI, SE. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya