Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH BELLINA BURHAN PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/280/M.1.10/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BELLINA BURHAN PUTRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-90/M.1.10/04/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

BELLINA BURHAN PUTRI

Bengkulu

30 Tahun/16 Juni 1993

Perempuan.

Indonesia.

Jl. Sulawesi No. 12 RT. 009/003 Kel. Pangantungan Kec. Ratu Samban, Kota Bengkulu aau Jl. Kemayoran Gempol No. 31 RT. 01/09 Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat

Islam

Karyawan Swasta

D3

 

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Oleh Penyidik Polsek Metro Gambir sejak tanggal 28 Februari 2024 s/d 18 Maret 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 19 Maret 2024 s/d 27 April 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2024 s/d 14 Mei 2024

 

 C.

DAKWAAN      :

:

 

KESATU    

PRIMAIR

 

-------Bahwa ia Terdakwa BELLINA BURHAN PUTRI pada bulan Februari tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di PT. Asietex Indopratama Jl. Cideng Timur No. 36 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir, Jakarta Pusat tepatnya di dalam ruang kerja Terdakwa di lantai 3 pada gedung kantor PT. Asoetex Indopratama atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Berawal Terdakwa bekerja sebagai staff accounting pada bulan september tahun 2015 di PT. Asietex Indopratama, Cikande, Serang, selanjutnya pada tahun 2018 Terdakwa dipindahkan ke PT. Asietex Sinar Indopratama di Jl. Cideng Timur No. 36 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir, Jakarta Pusat dan naik jabatan antara lain sebagai supervisor finance pada tahun 2021 hingga jabatan sebagai Manager Junior Keuangan sejak bulan Januari tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Status Karyawan No.002/ASI/HRD/I/2023 tertanggal 11 Januari 2023, dimana atas status tersebut Terdakwa memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Manager Junior Keuangan adalah bertanggung jawab terhadap keuangan keuangan asietex secara bank dan kas, mengatur proses pencairan pencairan kredit bank BCA, NISP dan Bank Luar Negeri, mengawasi penjualan limbah, membawahi begian keuangan Cikampek, Cikande, dan Pemalang, bertanggung jawab terhadap penentuan Asuransi Properti, Stock, dan Mesin, mengawasi piutang lokal, dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut Terdakwa diberi wewenang untuk memegang dan mengeluarkan uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang disimpan dalam brankas pada ruangan kerja Terdakwa.

 

Pada awalnya Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan SOP (Standard Operation Procedure) yang telah dibuat oleh PT. Asietex Indopratama, lalu pada bulan Januari tahun 2022 dengan alasan memerlukan uang untuk keperluan pribadi maka pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang  berada pada brankas dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut dengan jumlah yang tidak diingat lagi, yaitu dengan cara membuka brankas dimaksud dan mengambil sebagian uang serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan PT. Asietex Indopratama tanpa sepengetahuan dan tampa izin dari PT. Asietex Indopratama, selanjutya pada bulan yang tidak diingat lagi tahun 2022 Terdakwa kembali mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang  berada pada brankas dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut dengan jumlah yang tidak diingat lagi, yaitu dengan cara membuka brankas dimaksud dan mengambil sebagian uang dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan PT. Asietex Indopratama tanpa sepengetahuan dan tampa izin dari PT. Asietex Indopratama, dan perbuatan Terdakwa tersebur dilakukan Terdakwa hingga sebanyak 5 (Lima) kali sampai bulan Oktober tahun 2022 dan tanpa sepengatahun orang lain.

 

Bahwa setelah perbuatan tersebut dilakukan, Terdakwa melakukan pengunduran diri dati PT. Asietex Indopratama, dan atas pengunduran diri tersebut maka jabatan Terdakwa sebelumnya digantikan oleh saksi SANTI KUSDIANTY, namun sebelum berhenti dari PT. Asietex Indopratama Terdakwa melakukan serah terima brankas yang sebelumnya di dalam kekuasaan Terdakwa tersebut, namun sebelum dilakukan serah terima, Terdakwa mengakui pada saksi SANTI KUSDIANTY telah mengambil uang dalam brankas tersebut milik PT. Asietex Indopratama dengan jumlah yang sudah tidak diingat lagi, dan atas pemberitahuan Terdakwa tersebut maka saksi SANTI KUSDIANTY melaporkannya pada bagian accpunting, selanjutnya dilakukan pengecekan lebih lanjut atau audit terhadap keuangan yang dikelola Terdakwa tersebut dan diperoleh hasil Terdakwa telah mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama  yang berada dalam brankas pada ruangan kerja Terdakwa sebanyak Rp 70.500.000,- (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), atas hasil audit tersebut maka dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, lalu Terdakwa di bawa ke Polsek Metro Gambir guna pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka PT. Asietex Indopratama mengalami kerugian sebesar Rp 70.500.000,- (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, dimana uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

SUBSIDIAIR

 

-------Bahwa ia Terdakwa BELLINA BURHAN PUTRI pada bulan Februari tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di PT. Asietex Indopratama Jl. Cideng Timur No. 36 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir, Jakarta Pusat tepatnya di dalam ruang kerja Terdakwa di lantai 3 pada gedung kantor PT. Asoetex Indopratama atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Berawal Terdakwa bekerja sebagai staff accounting pada bulan september tahun 2015 di PT. Asietex Indopratama, Cikande, Serang, selanjutnya pada tahun 2018 Terdakwa dipindahkan ke PT. Asietex Sinar Indopratama di Jl. Cideng Timur No. 36 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir, Jakarta Pusat dan naik jabatan antara lain sebagai supervisor finance pada tahun 2021 hingga jabatan sebagai Manager Junior Keuangan sejak bulan Januari tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Status Karyawan No.002/ASI/HRD/I/2023 tertanggal 11 Januari 2023, dimana atas status tersebut Terdakwa memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Manager Junior Keuangan adalah bertanggung jawab terhadap keuangan keuangan asietex secara bank dan kas, mengatur proses pencairan pencairan kredit bank BCA, NISP dan Bank Luar Negeri, mengawasi penjualan limbah, membawahi begian keuangan Cikampek, Cikande, dan Pemalang, bertanggung jawab terhadap penentuan Asuransi Properti, Stock, dan Mesin, mengawasi piutang lokal, dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut Terdakwa diberi wewenang untuk memegang dan mengeluarkan uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang disimpan dalam brankas pada ruangan kerja Terdakwa.

 

Pada awalnya Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan SOP (Standard Operation Procedure) yang telah dibuat oleh PT. Asietex Indopratama, lalu pada bulan Januari tahun 2022 dengan alasan memerlukan uang untuk keperluan pribadi maka pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang  berada pada brankas dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut dengan jumlah yang tidak diingat lagi, yaitu dengan cara membuka brankas dimaksud dan mengambil sebagian uang serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan PT. Asietex Indopratama tanpa sepengetahuan dan tampa izin dari PT. Asietex Indopratama, selanjutya pada bulan yang tidak diingat lagi tahun 2022 Terdakwa kembali mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang  berada pada brankas dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut dengan jumlah yang tidak diingat lagi, yaitu dengan cara membuka brankas dimaksud dan mengambil sebagian uang dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan PT. Asietex Indopratama tanpa sepengetahuan dan tampa izin dari PT. Asietex Indopratama, dan perbuatan Terdakwa tersebur dilakukan Terdakwa hingga sebanyak 5 (Lima) kali sampai bulan Oktober tahun 2022 dan tanpa sepengatahun orang lain.

 

Bahwa setelah perbuatan tersebut dilakukan, Terdakwa melakukan pengunduran diri dati PT. Asietex Indopratama, dan atas pengunduran diri tersebut maka jabatan Terdakwa sebelumnya digantikan oleh saksi SANTI KUSDIANTY, namun sebelum berhenti dari PT. Asietex Indopratama Terdakwa melakukan serah terima brankas yang sebelumnya di dalam kekuasaan Terdakwa tersebut, namun sebelum dilakukan serah terima, Terdakwa mengakui pada saksi SANTI KUSDIANTY telah mengambil uang dalam brankas tersebut milik PT. Asietex Indopratama dengan jumlah yang sudah tidak diingat lagi, dan atas pemberitahuan Terdakwa tersebut maka saksi SANTI KUSDIANTY melaporkannya pada bagian accpunting, selanjutnya dilakukan pengecekan lebih lanjut atau audit terhadap keuangan yang dikelola Terdakwa tersebut dan diperoleh hasil Terdakwa telah mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama  yang berada dalam brankas pada ruangan kerja Terdakwa sebanyak Rp 70.500.000,- (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), atas hasil audit tersebut maka dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, lalu Terdakwa di bawa ke Polsek Metro Gambir guna pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka PT. Asietex Indopratama mengalami kerugian sebesar Rp 70.500.000,- (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, dimana uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

 

-------Bahwa ia Terdakwa BELLINA BURHAN PUTRI pada bulan Februari tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di PT. Asietex Indopratama Jl. Cideng Timur No. 36 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir, Jakarta Pusat tepatnya di dalam ruang kerja Terdakwa di lantai 3 pada gedung kantor PT. Asoetex Indopratama atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki benda tersebut secara melawan hukum”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Berawal Terdakwa bekerja sebagai staff accounting pada bulan september tahun 2015 di PT. Asietex Indopratama, Cikande, Serang, selanjutnya pada tahun 2018 Terdakwa dipindahkan ke PT. Asietex Sinar Indopratama di Jl. Cideng Timur No. 36 Kel. Petojo Utara Kec. Gambir, Jakarta Pusat dan naik jabatan antara lain sebagai supervisor finance pada tahun 2021 hingga jabatan sebagai Manager Junior Keuangan sejak bulan Januari tahun 2023 sesuai dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Status Karyawan No.002/ASI/HRD/I/2023 tertanggal 11 Januari 2023, dimana atas status tersebut Terdakwa memperoleh gaji pokok sebesar Rp 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Manager Junior Keuangan adalah bertanggung jawab terhadap keuangan keuangan asietex secara bank dan kas, mengatur proses pencairan pencairan kredit bank BCA, NISP dan Bank Luar Negeri, mengawasi penjualan limbah, membawahi begian keuangan Cikampek, Cikande, dan Pemalang, bertanggung jawab terhadap penentuan Asuransi Properti, Stock, dan Mesin, mengawasi piutang lokal, dimana dalam pelaksanaan tugas tersebut Terdakwa diberi wewenang untuk memegang dan mengeluarkan uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang disimpan dalam brankas pada ruangan kerja Terdakwa.

 

Pada awalnya Terdakwa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan SOP (Standard Operation Procedure) yang telah dibuat oleh PT. Asietex Indopratama, lalu pada bulan Januari tahun 2022 dengan alasan memerlukan uang untuk keperluan pribadi maka pada bulan Februari tahun 2022 Terdakwa mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang  berada pada brankas dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut dengan jumlah yang tidak diingat lagi, yaitu dengan cara membuka brankas dimaksud dan mengambil sebagian uang serta menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan PT. Asietex Indopratama tanpa sepengetahuan dan tampa izin dari PT. Asietex Indopratama, selanjutya pada bulan yang tidak diingat lagi tahun 2022 Terdakwa kembali mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama yang  berada pada brankas dalam ruangan kerja Terdakwa tersebut dengan jumlah yang tidak diingat lagi, yaitu dengan cara membuka brankas dimaksud dan mengambil sebagian uang dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau bukan untuk kepentingan PT. Asietex Indopratama tanpa sepengetahuan dan tampa izin dari PT. Asietex Indopratama, dan perbuatan Terdakwa tersebur dilakukan Terdakwa hingga sebanyak 5 (Lima) kali sampai bulan Oktober tahun 2022 dan tanpa sepengatahun orang lain.

 

Bahwa setelah perbuatan tersebut dilakukan, Terdakwa melakukan pengunduran diri dati PT. Asietex Indopratama, dan atas pengunduran diri tersebut maka jabatan Terdakwa sebelumnya digantikan oleh saksi SANTI KUSDIANTY, namun sebelum berhenti dari PT. Asietex Indopratama Terdakwa melakukan serah terima brankas yang sebelumnya di dalam kekuasaan Terdakwa tersebut, namun sebelum dilakukan serah terima, Terdakwa mengakui pada saksi SANTI KUSDIANTY telah mengambil uang dalam brankas tersebut milik PT. Asietex Indopratama dengan jumlah yang sudah tidak diingat lagi, dan atas pemberitahuan Terdakwa tersebut maka saksi SANTI KUSDIANTY melaporkannya pada bagian accpunting, selanjutnya dilakukan pengecekan lebih lanjut atau audit terhadap keuangan yang dikelola Terdakwa tersebut dan diperoleh hasil Terdakwa telah mengambil uang kas milik PT. Asietex Indopratama  yang berada dalam brankas pada ruangan kerja Terdakwa sebanyak Rp 70.500.000,- (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah), atas hasil audit tersebut maka dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya tersebut, lalu Terdakwa di bawa ke Polsek Metro Gambir guna pemeriksaan selanjutnya.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka PT. Asietex Indopratama mengalami kerugian sebesar Rp 70.500.000,- (Tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, dimana uang tersebut telah habis digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

 

 

 

           

 

 

JAKARTA, 25 APRIL 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya