Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
707/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | JIM TJAHJADI | PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk qq PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk- Unit Usaha Syariah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 707/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
a.Kerugian Materil Bahwa adapun total seluruh kerugian materiil secara total secara total adalah Rp 1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) terdiri atas :
b. Kerugian Immateril Bahwa akibat atas perbuatan Tergugat secara melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang nantinya berdampak jika terjadi kredit macet nama Penggugat di BI Checking menjadi jelek di kemudian hari (kol 5) maka Penggugat meminta ganti kerugian secara immateriil tersebut dengan sejumnlah uang sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan alasan karena sejak adanya hutang baru tersebut Penggugat sudah mengalami permasalahan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan keluarganya dan Penggugat merasa pikirannya terbebani karena memiliki hutang baru yang menjadi beban bagi Penggugat dan keluarganya. Sehingga total kerugian materiil dan immateriil pada Gugatan Penggugat ini adalah sebesar Rp 6.530.000.000,- (enam milyar lima ratus tigapuluh juta rupiah)
... dst. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |