Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
707/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst JIM TJAHJADI PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk qq PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk- Unit Usaha Syariah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 707/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JIM TJAHJADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk qq PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk- Unit Usaha Syariah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan untuk menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) terhadap Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudrahabah iB dengan Jaminan Tunai (Perorangan) Nomor : 635/MUDH/CDU4/2023 Tertanggal 13 Desember 2023 jo Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NomoR 24 /POJK.03/2015 Tentang Produk Dan Aktivitas Bank Syariah Dan Unit Usaha Syariah
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar :

a.Kerugian Materil

Bahwa adapun total seluruh kerugian materiil secara total secara total adalah Rp 1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) terdiri atas :

  • Kerugian akibat uang pinjaman yang sudah diterima oleh Penggugat yang diblokir oleh Tergugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
  • Kerugian akibat uang milik Penggugat yang juga ikut diblokir oleh Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

b. Kerugian Immateril

Bahwa akibat atas perbuatan Tergugat secara melawan hukum menimbulkan kerugian bagi Penggugat yang nantinya berdampak jika terjadi kredit macet nama Penggugat di BI Checking menjadi jelek di kemudian hari (kol 5) maka Penggugat meminta ganti kerugian secara immateriil tersebut dengan sejumnlah uang sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan alasan karena sejak adanya hutang baru tersebut Penggugat sudah mengalami permasalahan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan keluarganya dan Penggugat merasa pikirannya terbebani karena memiliki hutang baru yang menjadi beban bagi Penggugat dan keluarganya.

Sehingga total kerugian materiil dan immateriil pada Gugatan Penggugat ini adalah sebesar Rp 6.530.000.000,- (enam milyar lima ratus tigapuluh juta rupiah)

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak