Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
593/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | UUD KAMILUDDIN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 593/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-603/M.1.10/Enz.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-278/M.1.10/08/2024
PERTAMA : ----Bahwa terdakwa UUD KAMILUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 RT.13/6 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
dan keuntungan terdakwa sebesar Rp.1.200,000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) jika semua narkotika (sabu) sebanyak 5 (lima) gram dari teman terdakwa sejak kecil sdr.JHON STAM tersebut habis terjual dan juga keuntungan terdakwa bisa mengggunakan sabu dari hasil betrik, selanjutna terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2024 No.LAB:3321/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kristal warna putih berat netto seluruhnya 2,6451 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA : ----Bahwa terdakwa UUD KAMILUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 RT.13/6 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB sewaktu terdakwa sendirian di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi ZAENUDDIN bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan dari dalam saku jaket yang terdakwa sedang kenakan sebelah kanan bagian depan ditemukan narkotika (sabu) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat brutto +3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram yang rencananya akan terdakwa berikan kepada sdr.EDEN (DPO), dan narkotika (sabu) yang disita petugas kepolisian tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari teman sejak kecil terdakwa yaitu sdr.JHON STAM (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.35 Wib di sebuah gang kecil tidak jauh dari tempat tongkrongan terdakwa di Jl.Pembangunan IV Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2024 No.LAB:3321/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kristal warna putih berat netto seluruhnya 2,6451 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta, 28 Agustus 2024. JAKSA/PENUNTUT UMUM,
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |