Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
593/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH UUD KAMILUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 593/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-603/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UUD KAMILUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-278/M.1.10/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

UUD KAMILUDDIN.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

36 tahun/17 Juli 1986.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

Jl.Pembangunan V No. 51 RT.003/002 Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta.

Pendidikan

:

SMA.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • Oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 23 Juli 2024 s/d 31 Agustus 2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

----Bahwa terdakwa UUD KAMILUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 RT.13/6 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB sewaktu terdakwa menunggu kedatangan sdr.EDEN (DPO) yang sebelumnya sudah menghubungi HP milik terdakwa merk VIVO warna merah tua simcard 08567811534 yang memesan narkotika (sabu) sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah) di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi ZAENUDDIN bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan dari dalam saku jaket sebelah kanan bagian depan yang terdakwa sedang kenakan disita barang bukti narkotika (sabu) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat brutto +3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram;
  • Bahwa narkotika (sabu) yang akan terdakwa jual kepada sdr.EDEN yang disita petugas kepolisian tersebut sebelumnya sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) yang terdakwa peroleh dari sdr.JHON STAM (DPO) teman terdakwa sejak kecil pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.35 Wib di sebuah gang kecil tidak jauh dari tempat tongkrongan terdakwa di Jl.Pembangunan IV Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat, yang kemudian terdakwa bawa pulang dan membagi-baginya (cak) menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip, dari 2 (dua) bungkus plastik klip terdakwa ambil dan terdakwa bagi-bagi lagi menjadi paketan kecil seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) menjadi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip, dan di hari yang sama Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 19.00 Sabu tersebut berhasil terdakwa jual secara bergantian di Jl.Pembangunan IV Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat kepada :
  • sdr.SIBUNG sebanyak 4 (empat) bungkus;
  • sdr.SYAWAL 4 (empat) bungkus, dan;
  • sdr.RIO 5 (lima) bungkus.

dan keuntungan terdakwa sebesar Rp.1.200,000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) jika semua narkotika (sabu) sebanyak 5 (lima) gram dari teman terdakwa sejak kecil sdr.JHON STAM tersebut habis terjual dan juga keuntungan terdakwa bisa mengggunakan sabu dari hasil betrik, selanjutna terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena terdakwa dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2024 No.LAB:3321/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kristal warna putih berat netto seluruhnya 2,6451 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

----Bahwa terdakwa UUD KAMILUDDIN pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 RT.13/6 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira jam 20:39 WIB sewaktu terdakwa sendirian di depan Indomart Apartemen Grand Pallace Jl.Casa No.13 Kebon Kosong Kemayoran Kota Jakarta Pusat tiba-tiba dihampiri dan diperiksa oleh saksi ZAENUDDIN bersama 2 (dua) rekan sesama anggota Polri lainnya dan dari dalam saku jaket yang terdakwa sedang kenakan sebelah kanan bagian depan ditemukan narkotika (sabu) sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan berat brutto +3,36 (tiga koma tiga puluh enam) gram yang rencananya akan terdakwa berikan kepada sdr.EDEN (DPO), dan narkotika (sabu) yang disita petugas kepolisian tersebut sebelumnya terdakwa peroleh dari teman sejak kecil terdakwa yaitu sdr.JHON STAM (DPO) pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekira jam 21.35 Wib di sebuah gang kecil tidak jauh dari tempat tongkrongan terdakwa di Jl.Pembangunan IV Petojo Utara Gambir Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2024 No.LAB:3321/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kristal warna putih berat netto seluruhnya 2,6451 gram tersebut benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jakarta, 28 Agustus 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

 

Pihak Dipublikasikan Ya