Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. ACME INDONESIA COLORIANCE CO, LTD. Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ACME INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ELSIANA INDA P. M., S.H., M.Hum.PT. ACME INDONESIA
Tergugat
NoNama
1COLORIANCE CO, LTD.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan a quo;
  3. Menyatakan Desain Industri yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD0000038756 dengan tanggal penerimaan 8 Agustus 2012 dan tanggal pendaftaran 10 November 2014 dengan judul “GIROSKOP MIXER (PENCAMPUR)” atas nama Tergugat tidak memiliki unsur kebaruan (novelty) sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Pasal 2 UU Desain Industri;
  4. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran Desain Industri yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD0000038756 dengan tanggal penerimaan 8 Agustus 2012 dan tanggal pendaftaran 10 November 2014 dengan judul “GIROSKOP MIXER (PENCAMPUR)” atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mencatatkan pembatalan Desain Industri yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD0000038756 dengan tanggal penerimaan 8 Agustus 2012 dan tanggal pendaftaran 10 November 2014 dengan judul “GIROSKOP MIXER (PENCAMPUR)” atas nama Tergugat ke dalam Daftar Umum Desain Industri;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk segera mengumumkan pembatalan Desain Industri yang terdaftar dengan nomor pendaftaran IDD0000038756 dengan tanggal penerimaan 8 Agustus 2012 dan tanggal pendaftaran 10 November 2014 dengan judul “GIROSKOP MIXER (PENCAMPUR)” atas nama Tergugat dalam Berita Resmi Desain Industri;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; dan
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau,

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak