Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Merry PT Surveyor Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 278/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 11 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Merry
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Surveyor Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;

 

 

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat atas pembayaran kompensasi terhadap Penggugat yang tidak sesuai dan merupakan pelanggaran hukum;  
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah biaya atas kekurangan pembayaran kompensasi PHK sepihak dan kerugian lainnya baik kerugian materiil dan kerugian immaterill yang diderita Penggugat sebesar Rp. 463.258.004; dengan rincian sebagai berikut:
  1. Kerugian Materiil :
  • Uang Pesangon dan hak – hak lainnya dalam PHK

No

 KOMPENSASI ATAS PHK SESUAI PKB PTSI-SPASI (2020-2022)

 Efiensi

 

Tabel

 THP

 Total

    1

 Pesangon

 Pasal 75 ayat 2

2,00

Kali

  10,00

 bulan

  7.763.308

 155.266.160

    2

 Penghargaan Masa Kerja

 Pasal 75 ayat 3

1,00

Kali

     8,00

 bulan

  7.763.308

    62.106.464

    3

 Uang Pisah

 Pasal 75 ayat 5

23

Kali

     1,00

 bulan

  7.763.308

 178.556.084

    4

 Penggantian Hak :

 Pasal 75 ayat 4

 

 

 a. Upah Bulan Oktober 2023

 

1,00

Kali

     1,00

 bulan

  7.763.308

      7.763.308

 b. Penggantian Hari Cuti Tahunan

12/21 hari kerja

0,57

Kali

     1,00

 bulan

  7.763.308

      4.436.176

 c. Penggantian Tunjangan Cuti Tahunan

 10/12 bulan

0,83

Kali

     1,50

 bulan

  7.763.308

      9.704.135

 d. THR Natal 2023

 11/12 bulan

0,92

Kali

     1,00

 bulan

  7.763.308

      7.116.366

 e. Biaya dan ongkos pulang pegawai dan keluarganya

 

 f. Penggantian uang kerugian sebesar 15% dari Pesangon dan atau Penghargaan Masa Kerja

 

15,00

Persen

  28,00

 bulan

  7.763.308

    32.605.894

 Total

 

 

Sehingga kewajiban kekurangan pembayaran Kompensasi atas PHK sepihak kepada Penggugat adalah sejumlah Rp.457.554.586 dikurangi 141.977.380,sehingga total kekurangan yang harus dibayar Tergugat adalah sebesar Rp.315.578.206.

  • Pemotongan pembayaran premi asuransi periode bulan Maret 2020 –  Agustus 2022  (sehingga berjumlah 30 bulan ) sehingga berjumlah Rp.1.099.950.
  • Biaya jasa pengacara sejumlah Rp.50.000.000.
  • Upah proses penyelesaian perselisihan ini hubungan industrial, Penggugat berhak mendapatkan upah sebanyak 6x (kali) upah sejumlah Rp. 46.579.848.
  1. Kerugian Imaterill selama proses PHK secara sepihak mengalami kecemasan, kegelisahan dan rasa malu akibat fitnah yang ditujukan kepada Penggugat Rp.50.000.000
  1. Menghukum Tergugat dan Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi.
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan tunduk terhadap  Putusan ini
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis haki yang memerika memiliki pendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak