Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. KANTOR WILAYAH BANDAR LAMPUNG 1.CV. MANUNGGAL
2.SUWANTO
3.SUWARTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 109/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. KANTOR WILAYAH BANDAR LAMPUNG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RINALDI, SH.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero, Tbk. KANTOR WILAYAH BANDAR LAMPUNG
Termohon
NoNama
1CV. MANUNGGAL
2SUWANTO
3SUWARTI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap CV. MANUNGGAL selaku TERMOHON I PKPU, SUWANTO selaku TERMOHON II PKPU, dan SUWARTI selaku TERMOHON III PKPU;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap CV. MANUNGGAL selaku TERMOHON I PKPU, SUWANTO selaku TERMOHON II PKPU, dan SUWARTI selaku TERMOHON III PKPU, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan PKPU a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
  4. Mengangkat Saudara:
    ENRIKO SIMANJUNTAK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU.AH.04.03-54 tertanggal 29 Maret 2016, beralamat kantor terdaftar di Kantor Hukum NRM & Enriko Law Office, Jl. Kayu Barat 53A, Kayu Putih, Jakarta 13210;
    selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU/ DEBITOR-DEBITOR dinyatakan Pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus yang diangkat untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU/ DEBITOR-DEBITOR, in casu CV. MANUNGGAL selaku TERMOHON I PKPU, SUWANTO selaku TERMOHON II PKPU, dan SUWARTI selaku TERMOHON III PKPU serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU.
     

atau :  apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak