Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst RIMA DIYANTI, SH NURHAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 307/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/329/M.1.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

                                                                                                                                                                                   

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P – 29

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM- 106  /M.1.10/05/2024

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA   :       

 

      Nama Lengkap      :     NURHAYATI alias NUR

      Tempat Lahir         :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir     :     27 Tahun /  30 Mei 1996

      Jenis Kelamin        :     Perempuan

      Kewarganegaraan :     Indonesia

      Tempat Tinggal     :      -    KTP : Komp. RS. Jiwa Jakarta No. 26 Rt. 001 / Rw. 004, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atau

                                              -    Komp. RS. Jiwa Jakarta No. 40 Rt. 001 / Rw. 004, Kel. Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI. Jakarta, atau

                                              -    Jl. Jembatan Besi II Rt. 001 / Rw. 004, Kel. Jembatan Besi, Kec. Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta

      A g a m a                :     Mengurus rumah tangga

      Pendidikan             :     SMK

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

-  Terdakwa tidak dilakukan penahanan;

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 13 Mei  2024 s/d 01 Juni 2024;;

 

3.   DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa NURHAYATI alias NUR, pada tanggal 03 Juni 2022  sampai dengan tanggal 25 Juli 2023, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Toko Sora, Blok A No. 57-58 Lt. Dasar, Jl. KH. Mas Mansyur Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  dengan sengaja secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

 

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di Toko Sora Blok A No. 5758 Lt. Dasar, Jl. KH. Mas Mansyur Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sebagai Accounting/pembayaran sejak sekitar tahun 2016 dan setiap bulanannya mendapat gaji senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa Tugas dan tanggung jawab terdakwa di Toko Sora sebagai Accounting/pembayaran Melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran  Toko Sora yaitu Melakukan pencatatan pembayaran gaji dan melakukan pencatatan pembayaran kepada Suplier untuk pembelian  material bahan dan pembelian aksesoris untuk memproduksi pakaian muslim wanita.
  • Bahwa  untuk mempemudah operasional Toko Sora menggunakan rekening yakni Rekening Bank BCA, Norek : 5860648565 an. Merry Wijaya dan kartu ATM nya diserahkan kepada terdakwa selaku Accounting/pembayaran Toko Sora sejak Agustus 2016, kemudian apabila terdakwa meminta uang operasional kepada saksi Christian, maka saya akan mentransfer uang tersebut dari Rekening Bank BCA, Norek : 58604171181 an. Hadi Susanto dan Rekening Bank BCA, Norek : 6260081011 an. Gracia Erica. Bahwa terdakwa selaku Accounting/pembayaran Toko Sora saksi Christian melalui  Sdri. Gracia Erica selalu memberikan dana operasional untuk keperluan Toko Sora (pembayaran supplier dan lain lain) kepada terdakwa selaku Accounting/pembayaran Toko Sora dengan besaran sekitar Rp.20.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- setiap minggunya, selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk membuat laporan penggunaan dana yang telah diserahkan, namun sejak bulan September 2022 terdakwa sudah tidak pernah memberikan laporan penggunaan uang dengan alasan sedang hamil, padahal uang operasional selalu diberikan kepada terdakwa. Selanjutnya pada bulan Agustus 2023, saksi Christian melakukan pengecekan ke Komputer kerja terdakwa  di Toko Sora, lalu diketahui bahwa tidak ada laporan  sama sekali bulan September 2022. Kemudian saksi Christian mengecek Bon pengeluaran Toko Sora lalu membandingan dengan jumlah uang yang telah berikan kepada terdakwa untuk operasional Toko Sora ditemukan Fakta bahwa terdapat nilai selisih sebesar Rp.564.924.765, (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari total yang saksi Christian berikan yakni senilai Rp.1.125.173.430,- (satu miliyar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) sedangkan total penggunaan uang operasional adalah senilai Rp.560.248.665,- (lima ratus enam puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). 
  • Bahwa sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 telah menerima uang operasional Toko Sora senilai Rp.1.125.173.430, (satu miliyar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.    Pada bulan Juni 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.94.967.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.73.425.700,- dan sisanya sebesar Rp.21.541.300,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

2.    Pada bulan Juli 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.63.686.050,- dan sisanya sebesar Rp.36.313.950,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

3.    Pada bulan Agustus 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.99.934.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.281.900,- dan sisanya sebesar Rp.60.652.100,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

4.    Pada bulan September 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.47.332.300,- dan sisanya sebesar Rp.32.667.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

5.    Pada bulan Oktober 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.79.985.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.45.187.216,- dan sisanya sebesar Rp.34.797.784,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

6.    Pada bulan November 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.001,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.29.800.450,- dan sisanya sebesar Rp.70.199.551,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

7.    Pada bulan Desember 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.32.023.070,- dan sisanya sebesar Rp.67.976.930,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

8.    Pada bulan Januari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.33.867.000,- dan sisanya sebesar Rp.66.133.000,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

9.    Pada bulan Februari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.25.839.300,- dan sisanya sebesar Rp.54.160.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

10.  Pada bulan Maret 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.44.702.300,- dan sisanya sebesar Rp.35.297.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

11.  Pada bulan April 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.50.500.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.16.369.500,- dan sisanya sebesar Rp.34.130.500,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

12.  Pada bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.40.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.403.297,- dan sisanya sebesar Rp.596.703,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

13.  Pada bulan Juni 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.59.787.429,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.34.264.182,- dan sisanya sebesar Rp.25.523.247,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

14.  Pada bulan Juli 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.60.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.35.066.400,- dan sisanya sebesar Rp.24.933.600,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mengakui menguasai uang sebesar Rp.564.924.765, (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) operasional Toko Sora dengan cara membuat bon palsu dengan mengatasnamakan toko supplier lalu membuat selisih nilai pembayaran diantaranya mengatasnamakan Toko Karya Mandiri, Toko Tiga Saudara dan Toko Makmur Jaya, Toko Kertas Asia Baru dan PD. Mutiara Indah dan uang operasional Toko Sora telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan cara di transfer ke Rekening Bank BCA, Norek : 4840271817 an. Nurhayati  dan  ke Rekening Bank BCA, Norek : 4880113106 an. Albert Novian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Christian mengalami kerugian sebesar Rp.564.924.765, (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

 

------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia terdakwa NURHAYATI alias NUR, pada tanggal 03 Juni 2022  sampai dengan tanggal 25 Juli 2023, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Toko Sora, Blok A No. 57-58 Lt. Dasar, Jl. KH. Mas Mansyur Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di Toko Sora Blok A No. 5758 Lt. Dasar, Jl. KH. Mas Mansyur Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sebagai Accounting/pembayaran sejak sekitar tahun 2016 mempunyai Tugas dan tanggung jawab terdakwa di Toko Sora sebagai Accounting/pembayaran Melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran  Toko Sora yaitu Melakukan pencatatan pembayaran gaji dan melakukan pencatatan pembayaran kepada Suplier untuk pembelian  material bahan dan pembelian aksesoris untuk memproduksi pakaian muslim wanita.
  • Bahwa  untuk mempemudah operasional Toko Sora menggunakan rekening yakni Rekening Bank BCA, Norek : 5860648565 an. Merry Wijaya dan kartu ATM nya diserahkan kepada terdakwa selaku Accounting/pembayaran Toko Sora sejak Agustus 2016, kemudian apabila terdakwa meminta uang operasional kepada saksi Christian, maka saya akan mentransfer uang tersebut dari Rekening Bank BCA, Norek : 58604171181 an. Hadi Susanto dan Rekening Bank BCA, Norek : 6260081011 an. Gracia Erica. Bahwa terdakwa selaku Accounting/pembayaran Toko Sora saksi Christian melalui  Sdri. Gracia Erica selalu memberikan dana operasional untuk keperluan Toko Sora (pembayaran supplier dan lain lain) kepada terdakwa selaku Accounting/pembayaran Toko Sora dengan besaran sekitar Rp.20.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- setiap minggunya, selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk membuat laporan penggunaan dana yang telah diserahkan, namun sejak bulan September 2022 terdakwa sudah tidak pernah memberikan laporan penggunaan uang dengan alasan sedang hamil, padahal uang operasional selalu diberikan kepada terdakwa. Selanjutnya pada bulan Agustus 2023, saksi Christian melakukan pengecekan ke Komputer kerja terdakwa  di Toko Sora, lalu diketahui bahwa tidak ada laporan  sama sekali bulan September 2022. Kemudian saksi Christian mengecek Bon pengeluaran Toko Sora lalu membandingan dengan jumlah uang yang telah berikan kepada terdakwa untuk operasional Toko Sora ditemukan Fakta bahwa terdapat nilai selisih sebesar Rp.564.924.765, (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari total yang saksi Christian berikan yakni senilai Rp.1.125.173.430,- (satu miliyar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) sedangkan total penggunaan uang operasional adalah senilai Rp.560.248.665,- (lima ratus enam puluh juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah). 
  • Bahwa sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 telah menerima uang operasional Toko Sora senilai Rp.1.125.173.430, (satu miliyar seratus dua puluh lima juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.    Pada bulan Juni 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.94.967.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.73.425.700,- dan sisanya sebesar Rp.21.541.300,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

2.    Pada bulan Juli 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.63.686.050,- dan sisanya sebesar Rp.36.313.950,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

3.    Pada bulan Agustus 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.99.934.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.281.900,- dan sisanya sebesar Rp.60.652.100,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

4.    Pada bulan September 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.47.332.300,- dan sisanya sebesar Rp.32.667.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

5.    Pada bulan Oktober 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.79.985.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.45.187.216,- dan sisanya sebesar Rp.34.797.784,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

6.    Pada bulan November 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.001,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.29.800.450,- dan sisanya sebesar Rp.70.199.551,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

7.    Pada bulan Desember 2022 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.32.023.070,- dan sisanya sebesar Rp.67.976.930,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

8.    Pada bulan Januari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.100.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.33.867.000,- dan sisanya sebesar Rp.66.133.000,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

9.    Pada bulan Februari 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.25.839.300,- dan sisanya sebesar Rp.54.160.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

10.  Pada bulan Maret 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.80.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.44.702.300,- dan sisanya sebesar Rp.35.297.700,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

11.  Pada bulan April 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.50.500.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.16.369.500,- dan sisanya sebesar Rp.34.130.500,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

12.  Pada bulan Mei 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.40.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.39.403.297,- dan sisanya sebesar Rp.596.703,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

13.  Pada bulan Juni 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.59.787.429,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.34.264.182,- dan sisanya sebesar Rp.25.523.247,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

14.  Pada bulan Juli 2023 terdakwa menerima uang operasional Toko Sora sebesar Rp.60.000.000,- dan dipergunakan untuk operasional Toko Sora sebesar Rp.35.066.400,- dan sisanya sebesar Rp.24.933.600,- dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.

  • Bahwa terdakwa mengakui menguasai uang sebesar Rp.564.924.765, (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) operasional Toko Sora dengan cara membuat bon palsu dengan mengatasnamakan toko supplier lalu membuat selisih nilai pembayaran diantaranya mengatasnamakan Toko Karya Mandiri, Toko Tiga Saudara dan Toko Makmur Jaya, Toko Kertas Asia Baru dan PD. Mutiara Indah dan uang operasional Toko Sora telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan cara di transfer ke Rekening Bank BCA, Norek : 4840271817 an. Nurhayati  dan  ke Rekening Bank BCA, Norek : 4880113106 an. Albert Novian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Christian mengalami kerugian sebesar Rp.564.924.765,- (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 13   Mei 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya