1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menetapkan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 8 Februari 1993 telah meninggal dunia seorang Bapak Bernama ALI AKBAR LUBIS
Kerena sakit dan dikebumikan di tempat pemakaman umum TPU KAWI-KAWI
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Registrasi catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ALI AKBAR LUBIS
5. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
|