Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
7/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst PT. Multimas Nabati Asahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. Multimas Nabati Asahan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat;
  3. Menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 15/KPPU-I/2022 tanggal 26 Mei 2023 batal demi hukum dan dibatalkan, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pemohon Keberatan, khususnya terkait Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat; dan
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak