Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. KIZOKU CEMERLANG INDONESIA PT. SUMBEREVA INDONUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 234/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. KIZOKU CEMERLANG INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RAZIB SATRIA PAMUNGKAS, S.H.PT. KIZOKU CEMERLANG INDONESIA
Termohon
NoNama
1PT. SUMBEREVA INDONUSA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERMOHON yaitu PT. Sumbereva Indonusa dalam PKPU dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim Pengawas untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Saudara Foor Good Pandapotan, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU 217-AH. 04-03.2019 tanggal 20 Agustus 2019, beralamat di Jalan Letjend Soeprapto No. 29L, RT/RW 08/02, Harapan Mulya, Kemayoran,Jakarta Pusat;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON/PT Sumbereva Indonusa dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercacat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
  6. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON/PT Sumbereva Indonusa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak