Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst SUPRIYATNO PT. IMAGO KREASI KOMUNIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYATNO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1STEVEN WIJAYA, SH.SUPRIYATNO
Termohon
NoNama
1PT. IMAGO KREASI KOMUNIKA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU, dan menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat:
    Dwi Atmoko, SE., Ak., SH, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
  5. Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak