Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh PEMOHON PKPU, dan menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap TERMOHON PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang TERMOHON PKPU;
- Mengangkat:
Dwi Atmoko, SE., Ak., SH, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.
- Membebankan biaya perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|