Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst SUTORO KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT CQ PENYIDIK KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2023/Pn Jkt Pst
Pemohon
NoNama
1SUTORO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT CQ PENYIDIK KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN RESORT METRO JAKARTA PUSAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik /293/VII/Res. 1.24/2023/Restro JP Tertanggal 01 Juli 2023 yang tidak memuat uraian singkat tindak pidana yang disidik ialah cacat hukum dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SPDP/227/VII/Res. 1.24/2023/Restro JP Tertanggal 01 Juli 2023 adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Tersangka;
  4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Kap/189/VII/RES.1.24/2023 Restro JP tertanggal 01 Juli 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka;
  5. Menyatakan penahanan tersangka atas diri Tersangka sebagaimana tersebut dalam Penahanan Tersangka sebagaimana tersebut dalam Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han / 152 / S.17/VII/ 2023 / Restro JP tertanggal 02 juli 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum sehingga tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon khususnya yang berkenaan dengan Penahanan Tersangka;
  6. Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap diri Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau pasal 76E Jo Pasl 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002Tentang perlindungan anak, tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Tersangka dari tahanan;
  8. Memulihkan hak Tersangka dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah rupiah); sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah rupiah); secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON ;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Pemohon dan Tersangka (ex. aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya