Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
591/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst YANTI AGUSTINI, SH YODI IRWANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 591/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-597/M.1.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTI AGUSTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YODI IRWANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

REG. PERK. NO. : PDM - 276 /M.1.10/8/2024

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

YODI IRWANSYAH

 

Tempat lahir

:

JAKARTA

 

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 08 November 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Tanah Tinggi Sawah, Rt. 016/007, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

 

 

 

 

B. PENAHANAN  : Rutan

Penyidik  sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d 18 Juli 2024

Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 27 Agustus 2024

Oleh PU sejak tanggal 26 Agustus 2024 s/d 14 September 2024

 

C.     D A K W A A N :

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa YODI IRWANSYAH pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Depan KUA Kec. Johar Baru Jl. Tanah Tinggi X Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika seberat 2 (dua) gram dari sdr. SYOFIAN (DPO) di Depan KUA Kec. Johar Baru Jl. Tanah Tinggi X Johar Baru Jakarta Pusat dengan cara membeli seharga Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dengan sitem pembayaran laku apabila laku terjual baru membayarnya, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pulang dan pada saat didalam rumah 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika seberat 2 (dua) gram di pecah/bagi menjadi 30 (dua puluh empat) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket, namun pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib pada saat terdaka sedang berada di Jl. Pramuka Jaya Sari No. 17 Rt. 001/002 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat datang saksi SUPARYANTO,  saksi DEKA KURNIAWAN DENI dan saksi SUTRISNO (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeruiksaan sera penggeledahan terhadap terdaks adi ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing - masing berisi 1 (satu) bungkus platik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika dan 1 (satu) unit HP merek Vivo dikantong sweater serta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan 22 ( dua puluh dua ) paket sudah laku terjual, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada pembeli / pemesan dengan keuntungan yang terdakwa dapat sebesar Rp. 1.300.000,- ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3445/NNF/2024  tanggal 23 Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah dompet warna biru merah berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 0,3839 (no. koma tiga ribu delapan ratus tiga puluh Sembilan) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia terdakwa YODI IRWANSYAH pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Pramuka Jaya Sari No. 17 Rt. 001/002 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya padaa suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika seberat 2 (dua) gram dari sdr. SYOFIAN (DPO) di Depan KUA Kec. Johar Baru Jl. Tanah Tinggi X Johar Baru Jakarta Pusat dengan cara membeli seharga Rp. 1.700.000,- ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) dengan sitem pembayaran laku apabila laku terjual baru membayarnya, setelah mendapatkan narkotika jenis shabu terdakwa langsung pulang dan pada saat didalam rumah 1 ( satu ) bungkus plastic bening yang berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika seberat 2 (dua) gram di pecah/bagi menjadi 30 (dua puluh empat) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket, namun pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 19.15 Wib pada saat terdaka sedang berada di Jl. Pramuka Jaya Sari No. 17 Rt. 001/002 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat datang saksi SUPARYANTO,  saksi DEKA KURNIAWAN DENI dan saksi SUTRISNO (anggota polri) langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeruiksaan sera penggeledahan terhadap terdaks adi ditemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening yang masing - masing berisi 1 (satu) bungkus platik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika dan 1 (satu) unit HP merek Vivo dikantong sweater serta uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan 22 ( dua puluh dua ) paket sudah laku terjual, diakui narkotika tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Johar Baru guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa memiliki surat ijin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun Instansi yang berwenang lainnya

 

  • Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 3445/NNF/2024  tanggal 23 Juli 2024 yang menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) buah dompet warna biru merah berisi 8 (delapan) bungkus plastic klip masing – masing berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 0,3839 (no. koma tiga ribu delapan ratus tiga puluh Sembilan) gram adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------

 

Jakarta, 26 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

YANTI AGUSTINI, S.H 

Jaksa Madya

NIP. 19780801 200212 2 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya