Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
550/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT. MATAHARI SENTOSA JAYA | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG, Gedung N, Gedung Keuangan Negara 3.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA CIMAHI 4.LINA RAHMAWATI, SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 550/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT; 3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan Rescheduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), Restructuring (Penataan Kembali) dan Penurunan Suku Bunga hutang pihak PENGGUGAT; 4. Memerintahkan para TERGUGAT untuk membatalkan Lelang atas Jaminan Hutang milik PENGGUGAT; 5. Menghukum pihak TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk turut serta dan/atau tunduk kepada isi putusan perkara a quo; 6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |