Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
550/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. MATAHARI SENTOSA JAYA 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG, Gedung N, Gedung Keuangan Negara
3.KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA CIMAHI
4.LINA RAHMAWATI, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 550/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hartono Tanuwidjaja, S.H., M.Si., M.H., CBL., C.Med.PT. MATAHARI SENTOSA JAYA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG, Gedung N, Gedung Keuangan Negara
3KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA CIMAHI
4LINA RAHMAWATI, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan para TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;

3.    Memerintahkan TERGUGAT I untuk melakukan Rescheduling (penjadwalan kembali), Reconditioning (persyaratan kembali), Restructuring (Penataan Kembali) dan Penurunan Suku Bunga hutang pihak PENGGUGAT;

4.    Memerintahkan para TERGUGAT untuk membatalkan Lelang atas Jaminan Hutang milik PENGGUGAT;

5.    Menghukum pihak TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk turut serta dan/atau tunduk kepada isi putusan perkara a quo;

6.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


A t a u  Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya                      (EX AEQUO ET BONO).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak