Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | Murat Kusuma | PT Graha Megaria Raya | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan Sela
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Pemenuhan hak ketenagakerjaan sebagai dampak dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah Rp983.667.800 (sembilan ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus Rupiah).
Penggantian biaya sebesar Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta Rupiah) dikarenakan telah patut dan berasalan secara hukum mempertimbangkan tekanan mental dan emosional yang dialami PENGGUGAT serta rusaknya reputasi, kepercayaan, dan kehilangan peluang yang sulit untuk diukur secara langsung dalam bentuk uang beserta dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didapat oleh PENGGUGAT selama 10 bulan yang hangus akibat perbuatan-perbuatan TERGUGAT yang selalu melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan khususnya pelanggaran terhadap pemenuhan hak tenaga kerja. Penggantian biaya juga berlaku sebagai unsur kondemnator (condemnatoir) yang memaksa TERGUGAT untuk memenuhi putusan dikarenakan pemaksaan eksekusi putusan pengadilan.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |