Dakwaan |
Bahwa Tersangka OPIK FREELI selaku Direktur Operasional PT GT Pro Raya Indonesia sebelumnya saya merupakan Direktur Utama PT. DCM Indonesia, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Tersangka SINGGIH WIRAWAN atau orang lain yaitu Saksi OPIK FREELI dan Saksi RIZAYATI atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor : PE03.03/SR-126/PW09/5.2/2024 tanggal 03 Juni 2024. |