Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst DARIAN NATHANAEL WILLIAM SANTOSO KWOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 06 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARIAN NATHANAEL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WILLIAM SANTOSO KWOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Peminjaman Uang No.KB-001/A0001/02-20/00001 tanggal 27 Februari 2020 dan Surat Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 27 Maret 2020 dan Surat Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 08 April 2020 dan Surat Perjanjian Peminjaman Uang tanggal 06 Mei 2020 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah sah secara hukum.
  3. Menyatakan cicilan pengembalian uang pinjaman oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)  adalah sah secara hukum dan sisa pengembalian uang pinjaman adalah hutang piutang yang harus Penggugat bayar kepada Tergugat.

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak