Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Dermacol. A.s. 1.PT Bina Karya Prima
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Hukum & HalK Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual cq. Doreltprat Merek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dermacol. A.s.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Mahidin Putra S.H., M.H.Dermacol. A.s.
Tergugat
NoNama
1PT Bina Karya Prima
2Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Hukum & HalK Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual cq. Doreltprat Merek
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek Dagang Dermacol untuk membedakan hasil produksi/produk-produk Penggugat dengan hasil produksi/produk-produk lainnya;
  3. Menyatakan Merek Dagang Dermacol milik PENGGUGAT sebagai merek terkenal;
  4. Menyatakan merek Dermasol milik TERGUGAT I di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I memiliki persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan Merek Dagang Dermacol milik PENGGUGAT;
  5. Menyatakan merek Dermasol milik TERGUGAT I yang terdaftar di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I didaftarkan atas dasar itikad tidak baik;
  6. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal pendaftaran merek Dermasol milik TERGUGAT I di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I;
  7. Memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa yang menggunakan merek Dermasol secara tanpa hak;
  8. Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan pendaftaran merek Dermasol milik TERGUGAT I di bawah daftar Nomor IDM00007261 untuk melindungi produk-produk dalam kelas 3 milik TERGUGAT I;
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (derden verzet), banding atau kasasi;
  10. Memerintahkan Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak