Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
545/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst LIM TJE BUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 545/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIM TJE BUI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Setiawan SHLIM TJE BUI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2.    Menetapkan sah perkawinan antara Almarhum JIMMY MULYADI dan Almarhumah LIM DJU TIAN pada sekitaran tahun 1969, yang dilangsungkan di Jakarta secara adat dan kepercayaan yang dianut yaitu agama Budha;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk itu;
4.    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta untuk mencatatkan perkawinan ke dalam Register Perkawinan yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinannya;
5.    Menetapkan biaya - biaya menurut Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak