Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha.
- Menunjuk dan/atau mengangkat:
Andhika Pradana Siwi, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-40.AH.04.06-2024 tanggal 4 Maret 2024 yang saat ini beralamat kantor pada JV Counsellors at Law, Gedung Persatuan Insinyur Indonesia, Lantai 3 unit A, Jl. Halimun Raya No. 39, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Rizky Pramustiko Putera, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-331.AH.04.03-2021 tanggal 3 Mei 2021 yang saat ini beralamat kantor pada JV Counsellors at Law, Gedung Persatuan Insinyur Indonesia, Lantai 3 unit A, Jl. Halimun Raya No. 39, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
Rahel Julian Sebastian Siahaan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-253.AH.04.03-2019 tanggal 19 September 2019 yang saat ini beralamat kantor pada Kantor Hukum SS & Co., Rasuna Office Park, Unit LR-03, Kawasan Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan;
Manda Berinandus, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-469.AH.04.03-2021 tanggal 19 September 2019 yang saat ini beralamat kantor di Jl. Hatirongga No. 44 RT 001 RW 008 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, 13730.
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT Dos Ni Roha dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
|