Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
483/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst HADZIQOTUL AULAWIYYAH APRIANSYAH bin ABDILLAH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 483/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-492/M.1.10/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL AULAWIYYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRIANSYAH bin ABDILLAH (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI  DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat 10720

Telp/Fax. 6545046 / www.kejari.jakpus.go.id

           

 

 
 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                        P29

 

 

 

 

SURAT  DAKWAAN

REG.PERK.NO. :  PDM-  223  /M.1.10/ 07/2024

 

 

 

1.   IDENTITAS TERDAKWA    :       

     

      Nama Lengkap               :     APRIANSYAH bin ABDILLAH (alm)

      Tempat Lahir                  :     Jakarta

      Umur/Tgl. Lahir              :     36 Tahun / 05 April 1988

      Jenis Kelamin                :     Laki-laki

      Kewarganegaraan          :     Indonesia

      Tempat Tinggal              :     Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat

      A g a m a                        :     Islam

      Pekerjaan                       :     Tuna Karya

      Pendidikan                     :     SMA

 

2.   PENAHANAN :

Tingkat Penyidikan :

  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Mei 2024 s/d tanggal 07 Juni 2024;
  • Perpanjangan penahanan oleh Kejari Jakarta Pusat sejak tanggal 08 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024;

 

 

Tingkat Penuntutan :

  • Terdakwa ditahan oleh Jaksa PU dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli  2024  s/d 05 Agustus 2024;

 

3.   DAKWAAN :

 

 

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa APRIANSYAH bin ABDILLAH (alm), pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gang, dekat rumah yang beralamat di Jl. AA, Kp. Baru, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat., berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Adapun perbuatan Terdakwa I tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram dari Sdr. LAE (DPO) di dalam Gang, dekat rumah yang beralamat di Jl. AA, Kp. Baru, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 75 (tujuh puluh lima) gram dari Sdr. LAE (DPO) tersebut, kemudian 1 (satu) paket sabu seberat 75 (tujuh puluh lima) gram tersebut terdakwa cak menjadi beberapa paket yaitu paketan 1 (satu) gram, paketan ½ (setengah) gram dan paketan ¼ (seperempat) gram, selanjutnya dari hari Jumat, tanggal 03 Mei 2024 sampai hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 terdakwa berhasil menjual kurang lebih 39 (tiga puluh Sembilan) gram dengan berbagai ukuran sabu, sehingga tersisa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto ±31,05 (tiga puluh satu koma nol lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto ±4,09 (empat koma nol sembilan) gram.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 terdakwa menerima narkotika jenis sabu pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 dari Sdr. ALFI (DPO) dengan menggunakan jasa pengiriman barang (Gosend) di Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bahwa setelah terdakwa menerima 1 (satu) paket sabu seberat 20 (dua puluh) gram tersebut, terdakwa cak menjadi beberapa paket dan djual sejak hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sampai dengan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 dan laku sebanyak 2 (dua) gram, sehingga sisa sabunya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 18,70 (delapan belas koma tujuh puluh) gram. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, terdakwa kembali mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 50 (lima puluh) gram dari Sdr. ALFI (DPO) dengan menggunakan jasa pengiriman barang (Gosend) di Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) kali untuk tester atau mencoba rasanya, selanjutnya 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 49,39 (empat puluh Sembilan koma tiga puluh sembilan) gram.
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa menerima 1 (satu) paket ganja seberat ½ (setengah) Kg dari Sdr. LAE (DPO), selanjutnya terdakwa cak / bagi menjadi 5 (lima) paket ganja dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram, kemudian sejak hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024, terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket ganja dengan berat masing-masing 100 (seratus) gram, sedangkan pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket ganja lainnya terdakwa cak kembali menjadi 14 (empat belas) paket. Kemudian pada hari pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa kembali menerima 2 (dua) paket ganja seberat 1 ½ (satu setengah) Kg dari Sdr. LAE (DPO) didekat Gang rumah Saya yang beralamat di Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang di antar oleh seseorang yang merupakan suruhan Sdr. LAE (DPO), selanjutnya terdakwa langsung ditimbang dan ternyata 2 (dua) peket ganja tersebut beratnya tidak ada 1 ½ (satu setengah) Kg namun hanya 1 (satu) buah plastik ukuran besar berwarna merah didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 1027 (seribu dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sedang berada di Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS Sdr. DENI SUBIYANTO dan Sdr. GALLYZ MATTAHARI. R. S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto ±31,05 (tiga puluh satu koma nol lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto ±4,09 (empat koma nol sembilan) gram, 13 (tiga belas) bungkus kertas coklat yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan total berat brutto ±68 (enam puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ±34 (tiga puluh empat) gram dari samping tempat tidur, serta 1 (satu) buah dus Handphone berisi 2 (dua) bandel plastik klip ukuran sedang disita dari samping tempat tidur, selain itu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 18,70 (delapan belas koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 49,39 (empat puluh Sembilan koma tiga puluh sembilan) gram serta menyita 1 (satu) buah plastik ukuran besar berwarna merah didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 1027 (seribu dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) gram, 3 (tiga) buah timbangan digital dan 3 (tiga) buah sendok dari sedotan plastik yang disita dari dapur terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hotplay 20 warna Putih nomor kartu sim 0895 3198 1581 dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 2030 warna Hitam nomor kartu sim 0895 4293 33933 yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali mendapatkan narkotika sabu dari Sdr. LAE (DPO) sejak bulan April 2024, dan membeli paling sedikit 3 (tiga) gram dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- setiap gramnya untuk pembelian secara cash sedangkan secara laku bayar seharga Rp. 850.000,-, sedangkan untuk mendapatkan ganja dari Sdr. LAE (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024 sebanyak ½ (setengah) Kg dan terakhir pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 1027 (seribu dua puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) gram. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ALFI (DPO) kurang lebih sudah 20 (dua puluh) kali yaitu sejak bulan Januari 2024 sampai dengan pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024 dan setiap terdakwa membeli narkotika dari Sdr. ALFI paling sedikit seberat 2 (dua) gram dan paling banyak 50 (lima puluh) gram, dengan harga Rp. 1.100.000,- setiap gramnya untuk pembelian secara cash sedangkan secara laku bayar seharga Rp. 950.000,-.
  • Bahwa terdakwa melakukan pembayaran pembelian narkotika sabu dan ganja kepada Sdr. LAE (DPO) dengan cara di transfer dengan menggunakan rekening BCA No. Rek 7550427472 atas nama APRIANSYAH ke rekening Sakuku dan Dana milik Sdr. LAE dengan nomor yang berbeda-beda yaitu Sakuku : 081213064589, 082249235006, 087732761847, 087815475402, 085883868485, dan Dana : 087777933358, 088809966123. Sedangkan untuk pembayaran pembelian narkotika sabu kepada Sdr. ALFI (DPO) di transfer dengan menggunakan rekening BCA 7550427472 atas nama APRIANSYAH ke rekening BCA dengan No. Rek 0070571871 atas nama ADAM ALFIAN. Bahwa keuntungan terdakwa menjual narkotika jenis sabu paling sedikit Rp. 200.000,- dan paling besar Rp. 500.000,- dari setiap gram sabu serta dapat keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis,  sedangkan untuk keuntungan ganja yang berhasil dijual adalah uang paling sedikit Rp. 500.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000,- dari setiap 1 (satu) Kg ganja yang berhasil dijual, selain itu terdakwa juga mendapatkan keuntungan berupa mengkonsumsi ganja secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa didalam, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Mabes Polri No No. Lab : 2292/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, ST yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi :

a.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,1303 gram, diberi nomor barang bukti : 1085/2024/PF.

b.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

  • 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,1271 gram, diberi nomor barang bukti : 1086/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9698 gram, diberi nomor barang bukti : 1087/2024/PF.

2.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi :

a.    4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2395 gram, diberi nomor barang bukti : 1088/2024/PF.

b.    5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9718 gram, diberi nomor barang bukti : 1089/2024/PF.

3.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,7254 gram, diberi nomor barang bukti : 1090/2024/PF.

4.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode G) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,8638 gram, diberi nomor barang bukti : 1094/2024/PF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

4.  1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 975,3800 gram, diberi nomor barang bukti : 1091/2024/PF.

5.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode E) berisi 13 (tiga belas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 49,6200 gram, diberi nomor barang bukti : 1092/2024/PF.

6.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode F) berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 27,1400 gram, diberi nomor barang bukti : 1093/2024/PF.

7.  1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode H) berisikan daun-daun kering dengan berat netto379,0800 gram, diberi nomor barang bukti : 1095/2024/PF.

Barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

--------------------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------

 

 

 

SUBSIDAIR :

KESATU :

--------- Bahwa ia Terdakwa APRIANSYAH bin ABDILLAH (alm), pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gang, dekat rumah yang beralamat di Jl. AA, Kp. Baru, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat., berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sedang berada di Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS Sdr. DENI SUBIYANTO dan Sdr. GALLYZ MATTAHARI. R. S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan penangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip kecil bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto ±31,05 (tiga puluh satu koma nol lima) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil bening masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto ±4,09 (empat koma nol sembilan) gram, dari samping tempat tidur, serta 1 (satu) buah dus Handphone berisi 2 (dua) bandel plastik klip ukuran sedang disita dari samping tempat tidur, selain itu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 18,70 (delapan belas koma tujuh puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat brutto ± 49,39 (empat puluh Sembilan koma tiga puluh sembilan) gram 3 (tiga) buah timbangan digital dan 3 (tiga) buah sendok dari sedotan plastik yang disita dari dapur terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hotplay 20 warna Putih nomor kartu sim 0895 3198 1581 dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 2030 warna Hitam nomor kartu sim 0895 4293 33933 yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Mabes Polri No No. Lab : 2292/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, ST yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi :

a.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi 14 (empat belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 12,1303 gram, diberi nomor barang bukti : 1085/2024/PF.

b.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi :

  • 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 10,1271 gram, diberi nomor barang bukti : 1086/2024/PF.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9698 gram, diberi nomor barang bukti : 1087/2024/PF.

2.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi :

a.    4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2395 gram, diberi nomor barang bukti : 1088/2024/PF.

b.    5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9718 gram, diberi nomor barang bukti : 1089/2024/PF.

3.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 47,7254 gram, diberi nomor barang bukti : 1090/2024/PF.

4.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode G) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 17,8638 gram, diberi nomor barang bukti : 1094/2024/PF.

Barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

 

DAN

KEDUA :

--------- Bahwa ia Terdakwa APRIANSYAH bin ABDILLAH (alm), pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di dalam Gang, dekat rumah yang beralamat di Jl. AA, Kp. Baru, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat., berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa sedang berada di Jl. AA, Kp. Baru, No. 14, RT 007 RW 007, Kel. Sukabumi Selatan, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya saksi ALDERICHO OSCAR PAULUS Sdr. DENI SUBIYANTO dan Sdr. GALLYZ MATTAHARI. R. S.H (ketiganya anggota Polri) melakukan pemenangkapan serta penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bungkus kertas coklat yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan total berat brutto ±68 (enam puluh delapan) gram, 1 (satu) bungkus kertas coklat yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ±34 (tiga puluh empat) gram dari samping tempat tidur, serta 1 (satu) buah dus Handphone berisi 2 (dua) bandel plastik klip ukuran sedang disita dari samping tempat tidur, selain itu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah plastik ukuran besar berwarna merah didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 1027 (seribu dua puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut lakban berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto ± 399 (tiga ratus Sembilan puluh sembilan) gram, 3 (tiga) buah timbangan digital dan 3 (tiga) buah sendok dari sedotan plastik yang disita dari dapur terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Hotplay 20 warna Putih nomor kartu sim 0895 3198 1581 dan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo 2030 warna Hitam nomor kartu sim 0895 4293 33933 yang digunakan terdakwa dalam komunikasi jual beli narkotika. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun untuk pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Mabes Polri No No. Lab : 2292/NNF/2024 Tanggal 11 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, ST yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti :

1.  1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode D) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 975,3800 gram, diberi nomor barang bukti : 1091/2024/PF.

2.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode E) berisi 13 (tiga belas) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 49,6200 gram, diberi nomor barang bukti : 1092/2024/PF.

3.  1 (satu) bungkus plastik klip (Kode F) berisi 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 27,1400 gram, diberi nomor barang bukti : 1093/2024/PF.

4.  1 (satu) bungkus plastik warna hitam berlakban warna coklat (Kode H) berisikan daun-daun kering dengan berat netto379,0800 gram, diberi nomor barang bukti : 1095/2024/PF.

Barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------------------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

Jakarta,   17   Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum

HADZIQOTUL A., S.H.

Jaksa Muda

Nip. 19850418200912 2 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya