Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Bukit Purwahendra.,SH PT.Mitramulia Bangunjaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bukit Purwahendra.,SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian PratiwiBukit Purwahendra.,SH
Tergugat
NoNama
1PT.Mitramulia Bangunjaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan Bahwa Perjanjian Bersama Antara Penggugat dengan Tergugat Sah sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, menyebutkan “Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh Para Pihak”

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor  No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Perjanjian Bersama Sebagaimana Pasal 1338 KUHPer Yang Di Tanda Tangani Penggugat Dengan Tergugat Pada tanggal 13 Maret 2024 Maka Dengan Demikian Penggugat Memperoleh Hak sebagai berikut :

 

 

  1. Bahwa Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 adapun rincian pesangon  sebagai berikut :
  2. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf F: adalah MENGHUKUM PENGUSAHA MEMBAYAR UPAH Tertunda pekerja selama dalam Proses Perselisihan yaitu :
  3. Sudinakertransgi Jakarta Utara,
  4. Klarifikasi
  5. Mediasi
  6. Anjuran                                              : 2 Bulan Proses
  7. Pengadilan Hubungan Industrial               : 4 Bulan Proses
  8. Kasasi Pada Mahkamah Agung                : 6 Bulan Proses
  9.  

  10.  
  11.  

  12. Bahwa Kekurangan Hak Pembayaran BPJS  sebesar Rp.24.561.595 (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
  13.  

    Maka Keseluruhan Hak yang seharusnya diperoleh Penggugat sebesar :

  14. Rp. 120.067.010,-    (Pesangon)
  15. Rp. 146.816.906,-    (Kekurangan Upah)
  16. Rp. 21.312.046,-     (Kekurangan THR)
  17. Rp.60.808.572,-      (Rp.5.067.381 x 12 : Upah Tertunda  12 Bln Upah)
  18. Rp.24.561.595 +     (Kekurangan Hak Pembayaran BPJS)
  19.  
  20.  

  21. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Kekurangan Upah, dan Kekurangan THR Sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan  Undang-Undang Yang Berlaku.
  22.  

  23. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Seluruh Hak yang diperoleh Penggugat Sebesar Rp.373.566.129 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Sembilan Rupiah)
  24.  

  25. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.
  26.  

  27. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya
  28. (Uitvoerbaar bij vooraad).

     

     

     

     

     

     

    SUBSIDAIR :

     

    Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat

    lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak