Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
624/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst LITA SRI ISWARINI H.A 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
2.PT. DUAL OIL FIELD
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 624/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LITA SRI ISWARINI H.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Togi Baliman Aritonang, SHLITA SRI ISWARINI H.A
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV
2PT. DUAL OIL FIELD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI cq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa pokok perkara dalam gugatan ini adalah tentang asset pribadi Penggugat  berupa tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi), yang dijadikan jaminan oleh Tergugat II untuk mendapatkan fasilitas kredit pada Bank Bukopin, uang pinjaman mana dipakai seluruhnya untuk kepentingan Tergugat II.
  2. Bahwa Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya yang terletak Jalan Sawo No. 28-29, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 5714/ Cipete Utara seluas 680 m2 (enam ratus delapan puluh meter persegi), terdaftar atas nama LITA SRI ISWARINI  H.A, atau dikenal juga sebagai LITA SRI ISWARINI HAPSARI ADHY (Penggugat) (selanjutnya disebut “Sertipikat  a quo”);
  3. Bahwa asset Penggugat tersebut di atas telah di pinjam oleh Tergugat  II untuk dijadikan jaminan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Bukopin.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak