Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH 1.Irwan, S.E.
2.Yudi Chandra
3.Dini Malahayati alias Lala
4.Ebere Johnson Ajegbu
5.Christian Okonkwo alias Obere
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-587/M.1.10/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Irwan, S.E.[Penahanan]
2Yudi Chandra[Penahanan]
3Dini Malahayati alias Lala[Penahanan]
4Ebere Johnson Ajegbu[Penahanan]
5Christian Okonkwo alias Obere[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No.5 Kemayoran Jakarta Pusat

Telp. (021) 654504 Fax. (021) 6544983 www.kejari-jakpus.go.id

 

logo.png

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk No. : PDM- 71 /M.1.10/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

IRWAN, S.E.

Nomor Identitas

:

(NIK) 3273161411740002.

Tempat Lahir

:

Bandung.

Umur / Tanggal Lahir

:

50 Tahun / 14 November 1974.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

(KTP) Kiara Asri Barat Blok E21 Rt. 001/012, Kel. Sukapura, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

S-1.

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

YUDI CHANDRA.

Nomor Identitas

:

(NIK) 3604052403850002.

Tempat Lahir

:

Serang.

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 24 Maret 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

(KTP) Perum Mata Raya Blok A.1 No. 12A Rt. 012/004, Kel. Margasana Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

S1.

 

 

 

Terdakwa III

Nama Lengkap

:

DINI MALAHAYATI Als LALA.

Nomor Identitas

:

(NIK) 1271146905850007.

Tempat Lahir

:

Medan.

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 29 Mei 1985.

Jenis Kelamin

:

Perempuan.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

(KTP) Villa Gading Kav. Semper Jalan Sungai Indragiri No. 2 Rt 012 Rw 001, Kel. Semper Barat, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

S1.

 

Terdakwa IV

Nama Lengkap

:

EBERE JOHNSON AJEGBU.

Nomor Identitas

:

(Passport) A50487305.

Tempat Lahir

:

Udi, NIgeria.

Umur / Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 03 Oktober 1986.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Nigeria.

Tempat Tinggal

:

Apartemen Menteng Park Tower Safire Lantai 8 Unit 08A, Jl. Cikini Raya, Kel. Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Agama

:

Kristen Khatolik.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

-.

 

Terdakwa V

Nama Lengkap

:

CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE.

Nomor Identitas

:

(Passport) A12566331.

Tempat Lahir

:

Umuderim, Nigeria.

Umur / Tanggal Lahir

:

38 Tahun / 05 Desember 1985.

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan

:

Nigeria.

Tempat Tinggal

:

Jalan Taman Harapan Baru Blok H.2 No. 21, Harapan Indah Pejuang Kota Bekasi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

-.

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN

Terdakwa I

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal                 15 Mei 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Penuntut Umum atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal                       24 Juni 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal                           24 Juli 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal               23 Agustus 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permintaan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024.

 

Terdakwa II

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal                 15 Mei 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Penuntut Umum atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal                       24 Juni 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal                           24 Juli 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal               23 Agustus 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024.

 

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permintaan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024.

 

Terdakwa III

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal                 15 Mei 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Penuntut Umum atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal                       24 Juni 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal                           24 Juli 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal               23 Agustus 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permintaan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024.

 

Terdakwa IV

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal                 15 Mei 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Penuntut Umum atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal                       24 Juni 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

 

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal                           24 Juli 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal               23 Agustus 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permintaan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024.

 

Terdakwa V

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal                 15 Mei 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Penuntut Umum atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Mei 2024 sampai dengan tanggal                       24 Juni 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal                           24 Juli 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Perpanjangan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat atas Permintaan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal               23 Agustus 2024, di Rutan Bareskrim Polri.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 03 September 2024.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Permintaan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

KESATU

---------  Bahwa mereka Terdakwa yaitu Terdakwa I IRWAN, S.E., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CHANDRA, Terdakwa III DINI MALAHAYATI Alias LALA, Terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU, Terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE, dan STAINLESS (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kingsford Huray Development Pte. Ltd, 111 North Bridge Road, #14-05 Peninsula Plaza Singapore 179098, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam Negara Singapura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 86 KUHAP yang menyatakan apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar Negeri yang dapat diadili menurut Hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya STAINLESS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) memerintahkan melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mendirikan sebuah Perusahaan dengan nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dan membuka rekening Bank atas nama perusahaan PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL.  
  • Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 10 April 2023 terdakwa III DINI MALAHAYATI bertemu dengan terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO di Restoran authentic Batavia yang beralamat di Jalan Gading Batavia Raya Jakarta Utara yang mana saat itu terdakwa III DINI MALAHAYATI diperintahkan oleh terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mencarikan orang yang bisa membuat akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa III DINI MALAHAYATI menghubungi terdakwa II YUDI CHANDRA (pemilik nomor HP 081287126809) dengan maksud meminta tolong agar dibuatkan akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan terdakwa II YUDI CHANDRA pada saat dihubungi menyanggupinya, dimana tujuan dari pendirian perusahaan adalah untuk pembukaan rekening Bank BRI yang atas informasi terdakwa II YUDI CHANDRA dimana akan ada uang yang masuk ke rekening tersebut. Dalam hal ini, atas kesepakatan lisan terdakwa I IRWAN S.E bersedia untuk penggunaan identitas diri meliputi NPWP dan KTP yang digunakan untuk pembuatan perusahaan dan pembukaan rekening Bank BRI atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL sebagai pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. Berdasarkan kesepakatan lisan tersebut, terdakwa I IRWAN S.E akan mendapat komisi bagian 5-10?ri jumlah uang yang masuk ke dalam rekening tersebut. -----
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 terdakwa III DINI MALAHAYATI, bertemu kembali dengan terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO di Restoran authentic Batavia yang beralamat di Jalan Gading Batavia Raya Jakarta Utara dengan maksud menerima uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai untuk keperluan pembuatan akta pendirian PT HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan rekening Bank atas nama HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. Setelah menerima uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut selanjutnya melakukan pertemuan dengan terdakwa II YUDI CHANDRA di warung Kopi daerah Green lake City serpong Tangerang, dalam pertemuan tersebut terdakwa III DINI MALAHAYATI memberikan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk pembuatan rekening bank sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO.------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam pengurusan dokumen-dokumen legalitas, terdakwa II YUDI CHANDRA mendatangi Notaris H.TEGUH IMAN PERKASA S.H.,M.Kn yang beralamat di Jalan Sayabulu No 101 Km 73 Serang Banten 42116, untuk membuat dokumen pendirian persekutuan komanditer atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL nomor akta: 11 tanggal 14 April 2023 dengan biaya sebesar dengan biaya kurang lebih sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pengurusan dokumen lainnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Keterangan Terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha hingga pembuatan rekening Bank BRI tertanggal 20 Juni 2023 atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dengan nomor rekening 018801001699569 dilakukan oleh terdakwa II YUDI CHANDRA dan terdakwa III DINI MALAHAYATI bersama terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU dibantu oleh Saksi Andi (Karyawan Bank BRI Bagian Marketing) dalam pembuatan rekening tanpa dihadiri terdakwa I IRWAN S.E. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Trivin menjelaskan perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd. adalah perusahaan di Singapura yang telah bekerja sama dengan PT HUTTONS ASIA sejak tahun sekitar 2014-2015. PT HUTTONS ASIA merupakan salah satu agen marketing properti, dan proyek yang paling terakhir dilaksanakan adalah Normanton Park Project di Singapura. Komunikasi yang dilakukan melalui e-mail. ------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Trivin menjelaskan pada tanggal 16 Juni 2023, hacker mendapatkan login access di perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura; Di tanggal yang sama 16 Juni 2023, KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd. menerima e-mail dari hacker terkait dengan permintaan pembayaran dari akun e-mail palsu yang mengatasnamakan PT HUTTONS ASIA dengan akun e-mail ar@huttongroups.com; -

Pemilik PT HUTTONS ASIA dengan email ar@huttonsgroup.com (akun email asli), mengirimkan e-mail kepada salah satu karyawan di KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd., terkait dengan pembayaran dari beberapa transaksi, akan tetapi hackers berhasil memonitor system e-mail perusahaan dan dapat menggunakan nama pemilik dan pemilik e-mail dari perusahaan; -------------------------------------------------------------------------

Di saat yang bersamaan, hacker melakukan hack dengan menggunakan akun email compromise Arhuttongroups.com (akun email palsu), dengan melanjutkan pembicaraan terkait transaksi pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD kepada PT HUTTONS ASIA dengan perintah agar dilakukan pengiriman uang ke bank BRI dengan nomor rekening 018801001699569 atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. ----------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL berdiri dan mempunyai rekening di Bank BRI dengan nomor 018801001699569, maka terdakwa STAINLESS (DPO) dengan menggunakan akun email ar@huttongroups.com melakukan komunikasi dengan pihak korban perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Ltd pemilik email charlotte.lim@kingsford.com.sg terkait pengalihan transaksi keuangan yang seharusnya dikirim ke rekening Bank UOB atas nama HUTTONS ASIA Pte Ltd dengan nomor rekening 2123075775 dialihkan ke rekening Bank BRI nomor 018801001699569 atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. ----------------------------------------------------------

Dimana terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO melakukan komunikasi dengan terdakwa STAINLESS (DPO) dengan cara mengirim email palsu melalui alamat email (ar@huttongroups.com yang menyerupai dari akun email asli ar@huttonsgroup.com yang berkomunikasi dengan akun email milik pihak korban yaitu charlotte.lim@kingsford.com.sg yang dikirim kepada korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD di Singapore yang bertujuan untuk mengelabui korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE agar mengalihkan pembayaran invoice sebesar SGD 2.978.508.22 atau senilai atau senilai Rp 32.840.661.943 (Tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). -------------------------------------

  • Bahwa pada 21 Juni 2023, PT HUTTONS ASIA (perusahaan asli) menginformasikan bahwa perusahaannya belum menerima pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte Ltd, dan PT HUTTONS ASIA tidak memiliki akun bank di Indonesia dan alamat email dari PT HUTTONS ASIA adalah ar@huttonsgroup.com atau arhuttonsgroup.com.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, menimbulkan keyakinan pada korban yaitu Kingsford Huray Development Pte. Ltd (“Kingsford”) dan pihak Huttons Asia Pte Ltd. (“Huttons Asia”) sebagai salah satu agen pemasaran untuk proyek Normanton Park di Singapura, sehingga mengirimkan uang dan mengalami kerugian sebesar SGD 2.978.508.22 dan jika dirupiahkan saat itu adalah sebesar                                          Rp 32,801,940,821.29. (tiga puluh dua milyar delapan ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua puluh sembilan rupiah). ----------------------------------------------------

 

-------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----

 

DAN

KEDUA

---------  Bahwa mereka Terdakwa yaitu Terdakwa I IRWAN, S.E., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CHANDRA, Terdakwa III DINI MALAHAYATI Alias LALA, Terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU, Terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE, dan STAINLESS (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kingsford Huray Development Pte. Ltd, 111 North Bridge Road, #14-05 Peninsula Plaza Singapore 179098, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam Negara Singapura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 86 KUHAP yang menyatakan apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar Negeri yang dapat diadili menurut Hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dilakukan mereka  terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya STAINLESS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) memerintahkan melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mendirikan sebuah Perusahaan dengan nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dan membuka rekening Bank atas nama perusahaan PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL.  
  • Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 10 April 2023 terdakwa III DINI MALAHAYATI bertemu dengan terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO di Restoran authentic Batavia yang beralamat di Jalan Gading Batavia Raya Jakarta Utara yang mana saat itu terdakwa III DINI MALAHAYATI diperintahkan oleh terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mencarikan orang yang bisa membuat akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa III DINI MALAHAYATI menghubungi terdakwa II YUDI CHANDRA (pemilik nomor HP 081287126809) dengan maksud meminta tolong agar dibuatkan akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan terdakwa II YUDI CHANDRA pada saat dihubungi menyanggupinya, dimana tujuan dari pendirian perusahaan adalah untuk pembukaan rekening di Bank BRI dimana akan ada uang yang masuk ke rekening tersebut. -------------------------------

Dalam hal ini, terdakwa II YUDI CHANDRA menghubungi terdakwa I IRWAN S.E agar bersedia untuk penggunaan identitas dirinya meliputi NPWP dan KTP yang digunakan untuk pembuatan perusahaan dan pembukaan rekening Bank BRI atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL sebagai pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. Berdasarkan kesepakatan lisan antara terdakwa II YUDI CHANDRA dan terdakwa I IRWAN S.E, terdakwa I Irwan SE akan mendapat komisi bagian 5-10?ri jumlah uang yang masuk ke dalam rekening tersebut. --------------------------------------------

  • Bahwa kemudian terdakwa III DINI MALAHAYATI menghubungi terdakwa II YUDI CHANDRA (pemilik nomor HP 081287126809) dengan maksud meminta tolong agar dibuatkan akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan terdakwa II YUDI CHANDRA pada saat dihubungi menyanggupinya, dimana tujuan dari pendirian perusahaan adalah untuk pembukaan rekening Bank BRI yang atas informasi terdakwa II YUDI CHANDRA dimana akan ada uang yang masuk ke rekening tersebut. Dalam hal ini, atas kesepakatan lisan terdakwa I IRWAN S.E bersedia untuk penggunaan identitas diri meliputi NPWP dan KTP yang digunakan untuk pembuatan perusahaan dan pembukaan rekening Bank BRI atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL sebagai pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. Berdasarkan kesepakatan lisan tersebut, terdakwa I IRWAN S.E akan mendapat komisi bagian 5-10?ri jumlah uang yang masuk ke dalam rekening tersebut. -----
  • Bahwa setelah PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL berdiri dengan nomor rekening  018801001699569, maka STAINLESS (DPO) dengan menggunakan akun email ar@huttongroups.com melakukan komunikasi dengan pihak korban perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Ltd pemilik email charlotte.lim@kingsford.com.sg terkait pengalihan transaksi keuangan yang seharusnya dikirim ke rekening Bank UOB atas nama HUTTONS ASIA Pte Ltd dengan nomor rekening 2123075775  dialihkan ke rekening Bank BRI atas nama                              PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dengan nomor rekening 018801001699569. Dimana terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO melakukan komunikasi dengan STAINLESS (DPO) dengan cara mengirim email palsu melalui alamat email (ar@huttongroups.com yang menyerupai dari akun email asli ar@huttonsgroup.com yang berkomunikasi dengan akun email milik pihak korban yaitu charlotte.lim@kingsford.com.sg yang dikirim kepada korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD di Singapore yang bertujuan untuk mengelabui korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE agar mengalihkan pembayaran invoice sebesar SGD 2.978.508.22 atau senilai atau senilai Rp 32.840.661.943 (Tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah uang masuk dalam rekening yang dibuat oleh para terdakwa, kemudian pada tanggal 22 Juni 2023, terdakwa II YUDI CHANDRA mengajak terdakwa I IRWAN S.E untuk datang ke Bank BRI cabang cilegon yang beralamat di jalan S. A Tirtayasa 5 Cilegon Banten 87 Km 42411 dengan maksud melakukan percobaan penarikan uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), namun proses tersebut ditolak oleh pihak bank dikarenakan telah dilakukan pemblokiran rekening oleh pihak PPATK dan dikonfirmasi oleh saksi ANDI permasalahan pemblokiran perlu diselesaikan di tingkat BRI pusat dengan melakukan klarifikasi. --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 24 Juni 2023, terdakwa I IRWAN S.E bersama sama terdakwa II YUDI CHANDRA ke Bank BRI tower Bandung yang beralamat di Jalan Asia Afrika 57-59 Bandung yang mana saat itu terdakwa I IRWAN S.E menunggu di dalam mobil, dan yang masuk kedalam bank BRI tersebut hanya terdakwa II YUDI CHANDRA. Sedangkan terdakwa I IRWAN S.E sifatnya pasif menunggu sinyal dari terdakwa II YUDI CHANDRA, yang mana apabila terdakwa II YUDI CHANDRA memberikan sinyal bisa maka selanjutnya saya akan masuk ke dalam bank BRI tersebut dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penarikan dan pencairan uang yang ada di dalam rekening Bank BRI PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dengan nomor rekening 018801001699569, namun demikian saat itu tetap tidak bisa dilakukan penarikan uang dan pencairan uang terhadap uang yang berada di dalam rekening Bank BRI PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dengan nomor rekening 018801001699569 dengan alasan yang sama yaitu dalam keadaan terblokir. ---------
  • Bahwa Ahli berpendapat bahwa modus pencucian uang yang dilakukan oleh CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE bersama-sama dengan DINI MALAHAYATI Alias LALA, EBERE JHONSON, YUDI CHANDRA, dan IRWAN, S.E. dengan cara mendirikan perusahaan kemudian menggunakan rekening perusaahaan sah seolah-olah sebagai pihak yang berhak untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi untuk kepentingan terdakwa (sebagai beneficial owner atau penerima manfaat), sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana sehingga dapat diancam dengan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

-------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. -----------------

 

ATAU

 

KEDUA

KESATU

---------  Bahwa mereka Terdakwa yaitu Terdakwa I IRWAN, S.E., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CHANDRA, Terdakwa III DINI MALAHAYATI Alias LALA, Terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU, Terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE, dan STAINLESS (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada tanggal 6 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kingsford Huray Development Pte. Ltd, 111 North Bridge Road, #14-05 Peninsula Plaza Singapore 179098, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam Negara Singapura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 86 KUHAP yang menyatakan apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar Negeri yang dapat diadili menurut Hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya STAINLESS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) memerintahkan melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mendirikan sebuah Perusahaan dengan nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dan membuka rekening Bank atas nama perusahaan PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL.  
  • Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 10 April 2023 terdakwa III DINI MALAHAYATI bertemu dengan terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO di Restoran authentic Batavia yang beralamat di Jalan Gading Batavia Raya Jakarta Utara yang mana saat itu terdakwa III DINI MALAHAYATI diperintahkan oleh terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mencarikan orang yang bisa membuat akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa III DINI MALAHAYATI menghubungi terdakwa II YUDI CHANDRA (pemilik nomor HP 081287126809) dengan maksud meminta tolong agar dibuatkan akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan terdakwa II YUDI CHANDRA pada saat dihubungi menyanggupinya, dimana tujuan dari pendirian perusahaan adalah untuk pembukaan rekening Bank BRI yang atas informasi terdakwa II YUDI CHANDRA dimana akan ada uang yang masuk ke rekening tersebut. Dalam hal ini, atas kesepakatan lisan terdakwa I IRWAN S.E bersedia untuk penggunaan identitas diri meliputi NPWP dan KTP yang digunakan untuk pembuatan perusahaan dan pembukaan rekening Bank BRI atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL sebagai pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. Berdasarkan kesepakatan lisan tersebut, terdakwa I IRWAN S.E akan mendapat komisi bagian 5-10?ri jumlah uang yang masuk ke dalam rekening tersebut. -----
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 terdakwa III DINI MALAHAYATI, bertemu kembali dengan terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO di Restoran authentic Batavia yang beralamat di Jalan Gading Batavia Raya Jakarta Utara dengan maksud menerima uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai untuk keperluan pembuatan akta pendirian PT HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan rekening Bank atas nama HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. Setelah menerima uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut selanjutnya melakukan pertemuan dengan terdakwa II YUDI CHANDRA di warung Kopi daerah Green lake City serpong Tangerang, dalam pertemuan tersebut terdakwa III DINI MALAHAYATI memberikan uang sejumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diperuntukan untuk pembuatan rekening bank sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO.------------------------------------------------------
  • Bahwa dalam pengurusan dokumen-dokumen legalitas, terdakwa II YUDI CHANDRA mendatangi Notaris H.TEGUH IMAN PERKASA S.H.,M.Kn yang beralamat di Jalan Sayabulu No 101 Km 73 Serang Banten 42116, untuk membuat dokumen pendirian persekutuan komanditer atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL nomor akta: 11 tanggal 14 April 2023 dengan biaya sebesar dengan biaya kurang lebih sebesar Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pengurusan dokumen lainnya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Keterangan Terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha hingga pembuatan rekening Bank BRI tertanggal 20 Juni 2023 atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dengan nomor rekening 018801001699569 dilakukan oleh terdakwa II YUDI CHANDRA dan terdakwa III DINI MALAHAYATI bersama terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU dibantu oleh Saksi Andi (Karyawan Bank BRI Bagian Marketing) dalam pembuatan rekening tanpa dihadiri terdakwa I IRWAN S.E. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Trivin menjelaskan perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd. adalah perusahaan di Singapura yang telah bekerja sama dengan PT HUTTONS ASIA sejak tahun sekitar 2014-2015. PT HUTTONS ASIA merupakan salah satu agen marketing properti, dan proyek yang paling terakhir dilaksanakan adalah Normanton Park Project di Singapura. Komunikasi yang dilakukan melalui e-mail. ------------------------------------------------
  • Bahwa saksi Trivin menjelaskan pada tanggal 16 Juni 2023, hacker mendapatkan login access di perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura; Di tanggal yang sama 16 Juni 2023, KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd. menerima e-mail dari hacker terkait dengan permintaan pembayaran dari akun e-mail palsu yang mengatasnamakan PT HUTTONS ASIA dengan akun e-mail ar@huttongroups.com; -

Pemilik PT HUTTONS ASIA dengan email ar@huttonsgroup.com (akun email asli), mengirimkan e-mail kepada salah satu karyawan di KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte. Ltd., terkait dengan pembayaran dari beberapa transaksi, akan tetapi hackers berhasil memonitor system e-mail perusahaan dan dapat menggunakan nama pemilik dan pemilik e-mail dari perusahaan; -------------------------------------------------------------------------

Di saat yang bersamaan, hacker melakukan hack dengan menggunakan akun email compromise Arhuttongroups.com (akun email palsu), dengan melanjutkan pembicaraan terkait transaksi pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD kepada PT HUTTONS ASIA dengan perintah agar dilakukan pengiriman uang ke bank BRI dengan nomor rekening 018801001699569 atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. ----------------------------------------------------------

  • Bahwa setelah PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL berdiri dan mempunyai rekening di Bank BRI dengan nomor 018801001699569, maka terdakwa STAINLESS (DPO) dengan menggunakan akun email ar@huttongroups.com melakukan komunikasi dengan pihak korban perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Ltd pemilik email charlotte.lim@kingsford.com.sg terkait pengalihan transaksi keuangan yang seharusnya dikirim ke rekening Bank UOB atas nama HUTTONS ASIA Pte Ltd dengan nomor rekening 2123075775 dialihkan ke rekening Bank BRI atas nama                             PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dengan nomor rekening 018801001699569. --------------------------

Dimana terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO melakukan komunikasi dengan terdakwa STAINLESS (DPO) dengan cara mengirim email palsu melalui alamat email (ar@huttongroups.com yang menyerupai dari akun email asli ar@huttonsgroup.com yang berkomunikasi dengan akun email milik pihak korban yaitu charlotte.lim@kingsford.com.sg yang dikirim kepada korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD di Singapore yang bertujuan untuk mengelabui korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE agar mengalihkan pembayaran invoice sebesar SGD 2.978.508.22 atau senilai atau senilai Rp 32.840.661.943 (Tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). -------------------------------------

  • Bahwa pada 21 Juni 2023, PT HUTTONS ASIA (perusahaan asli) menginformasikan bahwa perusahaannya belum menerima pembayaran yang seharusnya dibayarkan oleh KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Pte Ltd, dan PT HUTTONS ASIA tidak memiliki akun bank di Indonesia dan alamat email dari PT HUTTONS ASIA adalah ar@huttonsgroup.com atau arhuttonsgroup.com.--------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, menimbulkan keyakinan pada korban yaitu Kingsford Huray Development Pte. Ltd (“Kingsford”) dan pihak Huttons Asia Pte Ltd. (“Huttons Asia”) sebagai salah satu agen pemasaran untuk proyek Normanton Park di Singapura, sehingga mengirimkan uang dan mengalami kerugian sebesar SGD 2.978.508.22 dan jika dirupiahkan saat itu adalah sebesar                                           Rp 32,801,940,821.29. (tiga puluh dua milyar delapan ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua puluh sembilan rupiah). ---------------------------------------------

 

-------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----

 

DAN

 

KEDUA

---------  Bahwa mereka Terdakwa yaitu Terdakwa I IRWAN, S.E., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CHANDRA, Terdakwa III DINI MALAHAYATI Alias LALA, Terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU, Terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE, dan STAINLESS (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kingsford Huray Development Pte. Ltd, 111 North Bridge Road, #14-05 Peninsula Plaza Singapore 179098, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam Negara Singapura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 86 KUHAP yang menyatakan apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar Negeri yang dapat diadili menurut Hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya STAINLESS (termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang /DPO) melakukan hack dengan menggunakan akun email compromise Arhuttongroups.com (akun email palsu), dengan melanjutkan pembicaraan terkait transaksi pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD kepada PT HUTTONS ASIA dengan perintah agar dilakukan pengiriman uang ke rekening 018801001699569 atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL, sehingga perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD melakukan transfer ke rekeing palsu milik Hacker, kemudian Stainless (DPO) yang merupakan terman dari terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO menyuruh untuk medirikan sebuah Perusahaan dengan nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dan membuka rekening Bank atas nama perusahaan PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL selanjutnya terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO memerintahkan terdakwa III DINI MALAHAYATI dan terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU membuat perusahaan tersebut. -----
  • Bahwa kemudian terdakwa III DINI MALAHAYATI menghubungi terdakwa II YUDI CHANDRA (pemilik nomor HP 081287126809) dengan maksud meminta tolong agar dibuatkan akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan terdakwa II YUDI CHANDRA pada saat dihubungi menyanggupinya, dimana tujuan dari pendirian perusahaan adalah untuk pembukaan rekening Bank BRI yang atas informasi terdakwa II YUDI CHANDRA dimana akan ada uang yang masuk ke rekening tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------

Dalam hal ini, atas kesepakatan lisan terdakwa I IRWAN S.E bersedia untuk penggunaan identitas diri meliputi NPWP dan KTP yang digunakan untuk pembuatan perusahaan dan pembukaan rekening Bank BRI atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL sebagai pengurus (Direktur) dan pemegang saham PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL. ----

Berdasarkan kesepakatan lisan tersebut, terdakwa I IRWAN S.E akan mendapat komisi bagian 5-10?ri jumlah uang yang masuk ke dalam rekening tersebut.-------------

  • Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 terdakwa I IRWAN SE membuka rekening Bank BRI nomor rekening 018801001699569 atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL di Bank BRI Cabang Cilegon, maka STAINLESS (DPO) dengan menggunakan akun email ar@huttongroups.com melakukan komunikasi dengan pihak korban perusahaan KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Ltd pemilik email charlotte.lim@kingsford.com.sg terkait pengalihan transaksi keuangan yang seharusnya dikirim ke rekening Bank UOB atas nama HUTTONS ASIA Pte Ltd dengan nomor rekening 2123075775  dialihkan ke rekening Bank BRI atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dengan nomor rekening 018801001699569. -------

Dimana terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO melakukan komunikasi dengan STAINLESS (DPO) dengan cara mengirim email palsu melalui alamat email (ar@huttongroups.com yang menyerupai dari akun email asli ar@huttonsgroup.com yang berkomunikasi dengan akun email milik pihak korban yaitu charlotte.lim@kingsford.com.sg yang dikirim kepada korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE LTD di Singapore yang bertujuan untuk mengelabui korban KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT PTE, yang seolah-olah adalah rekan bisnis Kingsford Huray Development Pte. Ltd (“Kingsford”) yang merupakan agensi pemasaran yang telah memasarkan property kami di Singapura dimana Kingsford Huray Development Pte. Ltd (“Kingsford”) akan melakukan pembayaran kepada Huttons Asia Pte Ltd. (“Huttons Asia”) sebagai salah satu agen pemasaran untuk proyek Normanton Park di Singapura. Kingsford Huray Development Pte. Ltd (“Kingsford”) akan melakukan pembayaran setelah menerima invoice dari agensi pemasaran, kami harus melakukan verifikasi terhadap harga transaksi dan jumlah pembayaran komisi. Verifikasi dilakukan di kedua pihak pemasaran dan departemen akuntan; lalu meminta persetujuan dari manajemen untuk melakukan pembayaran; dan setelah disetujui, selanjutnya akan melakukan pembayaran ke agensi pemasaran melalui wire transfer. ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 4 April 2023 Kingsford mendapatkan balasan email terkait permintaan tersebut melalui 3 (tiga) email diantara 9 sampai 11 April 2023, dari email yang mengaku sebagai Huttons Asia, dengan mencantumkan rekening Huttons Asia yang seharusnya. Namun di dalam email tersebut dan invoice, Kingsford diperintahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening yang ada di Indonesia:                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK, Nomor Rekening: 018801001699569. -------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 Kingsford merespon dengan cara menginformasikan mereka bahwa pembayaran telah dikirimkan ke Bank di Indonesia, kemudian pada tanggal yang sama, 21 Juni 2023, Kingsford menerima panggilan dari bank perusahaan, United Overseas Bank (“UOB”), menginfokan bahwa bank perantara di Indonesia telah menandai pemindahan dana tersebut dan menanyakan apakah pemindahan dana tersebut asli atau tidak. Kemudian Kingsford memerintahkan UOB untuk menahan pemindahan dana tersebut dan Kingsford juga meminta UOB untuk mengembalikan dana tersebut. selanjutnya Kingsford meminta agar uang sejumlah S$2,978,508.22 yang telah dikirimkan ke rekening Bank di Indonesia untuk dikembalikan. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 21 Juni 2023 terdakwa II YUDI CHANDRA memperoleh informasi ada transaksi uang masuk sebesar Rp 32.840.661.943 (Tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu Sembilan ratus empat puluh tiga rupiah) yang berasal dari KINGSFORD HURAY DEVELOPMENT Ltd Singapore, kemudian pada tanggal 22 Juni 2023 terdakwa II YUDI CHANDRA mengajak terdakwa I IRWAN, SE untuk bersama-sama datang ke Bank BRI Cabang Cilegon dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penarikan uang sebesar                    Rp 32.840.661.943 (Tiga puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu ribu enam ratus enam puluh satu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah), dengan cara terdakwa I IRWAN, SE melakukan penarikan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas perintah terdakwa II YUDI CHANDRA, namun proses penarikan uang tersebut ditolak oleh pihak Bank BRI dengan alasan telah dilakukan pemblokiran dari PPATK, lalu saksi ANDI ARIYADI menginformasikan permasalahan pemblokiran tersebut harus diselesaikan di BRI Kantor Pusat dengan cara melakukan klarifikasi. --------------------
  • Bahwa terdakwa II YUDI CHANDRA memberitahukan kepada terdakwa III DINI MALAHAYATI tentang rekening Bank BRI nomor rekening 018801001699569 atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL tersebut telah diblokir oleh PPATK dan tidak bisa dilakukan penarikan uang. Selanjutnya terdakwa I IRWAN, SE bersama dengan terdakwa II YUDI CHANDRA merencanakan pengambilan uang di Bank BRI cabang Karawang. --------
  • Bahwa kemudian terdakwa I IRWAN, SE bersama dengan terdakwa II YUDI CHANDRA menuju ke kantor BRI Cabang Karawang guna melakukan penarikan uang pada rekening Bank BRI nomor rekening 018801001699569 atas nama PT HUTTONS ASIA INTERNASIONAL, namun proses penarikan uang tersebut ditolak oleh Bank BRI Cabang Karawang dengan alasan telah dilakukan pemblokiran rekening atas permintaan PPATK. -----------------
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2023 terdakwa I IRWAN, SE bersama sama terdakwa II YUDI CHANDRA ke Bank BRI tower Bandung yang beralamat di Jalan Asia Afrika 57-59 Bandung dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penarikan dan pencairan uang yang ada di dalam rekening Bank BRI PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dengan nomor rekening 018801001699569, namun demikian saat itu tetap tidak bisa dilakukan penarikan uang dan pencairan uang terhadap uang yang berada di dalam rekening Bank BRI PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dengan nomor rekening 018801001699569 dengan alasan yang sama yaitu dalam keadaan terblokir. -------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, terdakwa II YUDI CHANDRA mengajak     terdakwa I IRWAN, SE untuk bertemu dengan terdakwa III DINI MALAHAYATI dan terdakwa IV EBERE JOHNSON di rumah makan yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. -------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam pertemuan tersebut terdakwa I IRWAN, SE bersama dengan terdakwa II YUDI CHANDRA, terdakwa III DINI MALAHAYATI dan terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU membahas terkait uang sebesar Rp 32.840.661.943 dan peyerahan dokumen PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL beserta buku rabungan, kartu ATM Bank BRI a.n IRWAN, dimana seluruh dokumen tersebut yaitu (KTP, NPWP, buku rekening, ATM dan akta pendirian PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL) yang dari awal saat pembukaan rekening dan pembuatan pendirian PT serta Akte notaris di pegang dan dikuasai oleh sdr YUDI CHANDRA selanjutnya diserahkan kepada terdakwa III DINI MALAHAYATI dan terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU, lalu terdakwa III DINI MALAHAYATI menyerahkan seluruh dokumen PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL beserta beserta buku rabungan, kartu ATM Bank BRI a.n IRWAN diserahkan kepada Sdr. FRANS. ----------------------------------------------------

  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, menimbulkan keyakinan pada korban yaitu Kingsford Huray Development Pte. Ltd (“Kingsford”) dan pihak Huttons Asia Pte Ltd. (“Huttons Asia”) sebagai salah satu agen pemasaran untuk proyek Normanton Park di Singapura, sehingga mengirimkan uang dan mengalami kerugian sebesar SGD 2.978.508.22 dan jika dirupiahkan saat itu adalah sebesar Rp 32,801,940,821.29. (tiga puluh dua milyar delapan ratus satu juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus dua puluh satu koma dua puluh sembilan rupiah). ------------------------------------------------------------------------------

 

-------  Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

KESATU

---------  Bahwa mereka Terdakwa yaitu Terdakwa I IRWAN, S.E., baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CHANDRA, Terdakwa III DINI MALAHAYATI Alias LALA, Terdakwa IV EBERE JOHNSON AJEGBU, Terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO Alias OBERE, dan STAINLESS (Daftar Pencarian Orang / DPO), pada tanggal 16 Juni 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kingsford Huray Development Pte. Ltd, 111 North Bridge Road, #14-05 Peninsula Plaza Singapore 179098, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu dalam Negara Singapura, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Pasal 86 KUHAP yang menyatakan apabila seseorang melakukan tindak pidana diluar Negeri yang dapat diadili menurut Hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan mereka Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya STAINLESS (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) memerintahkan melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mendirikan sebuah Perusahaan dengan nama PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL dan membuka rekening Bank atas nama perusahaan PT. HUTTONS ASIA INTERNASIONAL.  
  • Bahwa selanjutnya hari Senin tanggal 10 April 2023 terdakwa III DINI MALAHAYATI bertemu dengan terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO di Restoran authentic Batavia yang beralamat di Jalan Gading Batavia Raya Jakarta Utara yang mana saat itu terdakwa III DINI MALAHAYATI diperintahkan oleh terdakwa V CHRISTIAN OKONKWO untuk mencarikan orang yang bisa membuat akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL. -----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa III DINI MALAHAYATI menghubungi terdakwa II YUDI CHANDRA (pemilik nomor HP 081287126809) dengan maksud meminta tolong agar dibuatkan akta pendirian PT dan rekening Bank atas nama PT. HUTTONS ASIA INTERNATIONAL dan terdakwa II YUDI CHANDRA pada saat dihubungi menyanggupinya, di
Pihak Dipublikasikan Ya