Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst Nina Minerva Makawangkel PT. Mandiri Tunas Finance Kantor Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nina Minerva Makawangkel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wandoyo. S.H., M.HNina Minerva Makawangkel
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance Kantor Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 283.440.000,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemberi Fiducia/debitur dan Tergugat sebagai Penerima Fiducia/kreditur dalam perjanjian kredit kepemilikan kendaraan bermotor roda empat (4) dengan Kontrak Nomor : 91416000929.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunjukkan sertifikat fiducia atas objek dalam perjanjian   kredit dengan Kontrak Nomor : 91416000929.
  4. Menyatakan Penarikkan kendaraan bermotor dengan  plat nomor B 1142 ZFZ, Merek /Type Honda/ Mobilio DD4 1.5 RS M-CVT CKD, dengan Rangka Nomor : MHRDD4870GJ653850, serta Mesin Nomor : L15ZZ12423219 yang dilakukan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Menetapkan Tergugat mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.  51.800.000  + Rp. Rp. 231.640.000,-. total sebesar Rp. 283.440.000.-;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 216.560.000,-;

Menghukum/ memerintahkan Tergugat untuk taat dan 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak