Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 007/HRD/PLI-II/2022 tertanggal 01 Februari 2022 mengenai ketentuan Bonus Kinerja (Performance Bonus);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 20 Februari 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat secara tunai akibat tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp4.197.291.260,333 (Empat milyar seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh Rupiah dan tiga ratus tiga puluh tiga sen) (gross), yang terdiri dari komponen:
- Upah Penggugat untuk bulan Februari 2024 sebesar Rp325.000.000 secara tunai;
- Uang Bonus Kinerja (Performance Bonus) Penggugat untuk periode tahun 2023 sebesar Rp1.532.082.927 secara tunai;
- Uang Kompensasi berakhirnya Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. No. 111/HRD/PLI-III/2019 tertanggal 18 Maret 2019 periode 18 Maret 2019 hingga 17 Maret 2021 sebesar Rp88.125.000 secara tunai;
- Uang Kompensasi berakhirnya Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 007/HRD/PLI-II/2022 tertanggal 01 Februari 2022 periode 01 Februari 2022 hingga 31 Januari 2024 sebesar Rp600.000.000 secara tunai;
- Uang Kompensasi berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu secara Lisan tertanggal 31 Januari 2024 periode 01 Februari 2024 sampai 31 Juli 2024 sebesar Rp27.083.333,333 secara tunai;
- Uang Ganti Rugi sebesar 5 (lima) bulan upah akibat pemutusan hubungan kerja dalam PKWT sesuai ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2023 sebesar Rp1.625.000.000 secara tunai;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Tergugat, yang rinciannya akan dimohonkan oleh Penggugat secara terpisah;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara .
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |