Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 30 Okt. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
18/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 30 Okt. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ambar R Yusmawati , S.H., M.H. | PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
35.747.760,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 35,747,760- ( Tiga puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah );
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: ” Surat Perjanjian Jual Beli dengan bukti kepemilikan No.4/1.711.32 TGL 08/02/2011 yang diterbitkan pada tanggal 04/02/2011 atas nama Ferdiyansyah.” ( Menantu Tergugat ) melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |