Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda Rofiah Pernyataan Gugur
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ambar R Yusmawati , S.H., M.H.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Jakarta Kemayoran, Unit Garuda
Tergugat
NoNama
1Rofiah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.747.760,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 35,747,760- ( Tiga puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Rupiah );
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu: ” Surat Perjanjian Jual Beli dengan bukti kepemilikan No.4/1.711.32 TGL 08/02/2011 yang diterbitkan pada tanggal 04/02/2011 atas nama Ferdiyansyah.” ( Menantu Tergugat ) melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak