Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst ARIE INDRA MANURUNG PT. PEGADAIAN Persero Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 28 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE INDRA MANURUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1USMAN, S.H.ARIE INDRA MANURUNG
Tergugat
NoNama
1PT. PEGADAIAN Persero
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”;
  3. Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram” ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian imateriil sebagai berikut:
    Kerugian Materiil sebesar Rp.  222.500.000.000,- (dua ratus dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah);
    Kerugian Immateriil Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar Rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” setelah putusan diucapkan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) perhari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi putusan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Atau:  Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak