Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Pasifik Mora Tama PT Era Bangun Telecomindo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 165/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Pasifik Mora Tama
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Era Bangun Telecomindo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon PKPU  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohonan PKPU, yaitu PT Era Bangun Telecomindo yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi Raya No 8 Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta (13150), berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.
  4. Menunjuk dan Mengangkat : (1). Yosia Augusta, S.H.,M.kn, Pengurus dan Kurator , yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU-490 AH. 04.03-2021 tertanggal 30 Agustus 2021 (terlampir), beralamat di NEGEV LAW OFFICE Thamrin City, Pusat Bisnis, Lantai 7, Unit S15B, Jalan Thamrin Boulevard, Jakarta Pusat dan (2). Hendra Widjaya, S.H.,M.kn, Pengurus dan Kurator , yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No AHU-239 AH.04.03-2020 tertanggal 13 Juli 2020 (terlampir) beralamat di The Belleza Office Tower, 19th Floor, Jl. Arteri Permata Hijau No. 34, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta 12210 – Indonesia, selaku Pengurus/Tim Pengurus Proses Penundaan KebawajibanPembayaran Utang Termohon PKPU;
  5. Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) aquo diucapkan;
  6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
  7. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak